BUTOTA, GORONTALO PROV – Polemik soal tenaga sopir anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang disebut berstatus outsourcing kembali mencuat. Pasalnya, pernyataan berbeda yang disampaikan sejumlah anggota dewan saat dikonfirmasi mengenai penggunaan sopir pribadi, perlu menjadi sorotan.
Mengutip dari Definitif, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sri Darsianti Tuna, mengaku lebih memilih mengemudikan kendaraannya sendiri. Bahkan, kebiasaan tersebut tetap dilakukannya ketika harus melakukan perjalanan jauh hingga ke wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
“Saya terbiasa bawa oto (mobil) sendiri biar sampai Bolmong,” kata Darsianti kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Darsianti, kebiasaannya mengemudi sendiri bukan sesuatu yang baru. Ia menyebut orang-orang di lingkungan kantor juga mengetahui bahwa dirinya jarang menggunakan jasa sopir.
“Dan semua orang kantor tahu, malas saya pakai sopir,” ujarnya.
Berbeda dengan Darsianti, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Indriani Dunda tetap pada pendirian, dengan belum memberikan keterangan terkait penggunaan sopir maupun status tenaga outsourcing, yang disebut bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD.
Konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, isu tenaga sopir anggota DPRD yang dialihkan menjadi outsourcing mencuat, setelah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, mengakui bahwa sopir pribadinya kini berstatus sebagai tenaga outsourcing.
“Tahun ini sopir saya sudah menjadi tenaga outsourcing. Jadi kalau tidak salah, sejak Januari 2026 sudah menerima gaji sebagai tenaga outsourcing. Tapi, dari saya juga masih menerima gaji setiap bulan,” ungkap Sun Biki melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/7/2026).
Ketika ditanya apakah status tersebut hanya berlaku bagi sopir pribadinya, Sun Biki menyebut seluruh sopir anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah masuk dalam skema outsourcing.
“Semua (sopir) masuk outsourcing sekarang,” jawabnya.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan dan pembiayaan tenaga sopir yang melayani anggota DPRD.
Mendapati beda pendapat tersebut, Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo Wahyu Pilobu kembali meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memasukan dugaan korupsi pada penganggaran sopir pribadi berkedok outsorching di Deprov. Menurut Wahyu, sudah saatnya DPRD menjadi target penyelidikan sebab banyak anggaran yang dibuang percuma.
” Kejati harus tegas, sebab potensi kerugian negara dipenganggaran itu sangat banyak, jika ditarik dari periode 2019 hingga 2026 ini. Apalagi kalau kita tarik dari 2014,” Kata Wahyu.

” Apabila anggaran sebesar Rp782 juta per tahun dihitung dengan asumsi gaji sopir sekitar Rp2,5 juta setiap bulan, kata Wahyu, maka jumlah sopir yang dibiayai APBD diperkirakan berkisar 26 hingga 27 orang,” Sambung Wahyu.
Wahyu mengingatkan Kejati, berkaitan dengan laporan dari Ketua Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G), Abdullah Deno Djarai. Kata Wahyu, pihaknya mendukung agar proses laporan tersebut segera dimasukkan dalam agenda pemberantasan korupsi, pada tahun ini.
” Dalam laporan ketua LP3G, disebutkan kerugian Negara yang perlu diperiksa mencapai Rp4,68 Miliar. Tapi kalau ditarik lebih jauh, pasti lebih dari itu,” Tegas Wahyu.
” Polemik gaji sopir anggota Deprov tidak bisa dianggap enteng Pak Kajati, jangan anda datang seperti pendahulu-pendahulu, yang banyak meninggalkan PR Korupsi, lalu pergi dengan enak dari Gorontalo,” Tutup Wahyu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sumurung Simaremare melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Alrif Mulya Sugiharto, sebelumnya membenarkan adanya laporan terkait penganggaran gaji sopir Aleg Deprov Gorontalo, pada bulan Juli 2026. Arif dalam keterangan resminya mengatakan bahwa laporan tersebut sudah masuk dan berproses di Bidang Tindak Pidana Khusus
“Terkait laporan LP3G masih berproses. Iya sedang ditelaah dipidsus ” ungkap Arief , pada Selasa (11/08/2026).
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo mengenai jumlah tenaga sopir yang berstatus outsourcing, mekanisme pengadaannya, maupun sumber anggaran yang digunakan untuk membayar tenaga tersebut. [JFR]



















