Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Bone BolangoProvinsi Gorontalo

Dugaan Korupsi Waduk Bulango Ulu Disorot, Kejati Gorontalo Didesak Selesaikan Tunggakan Perkara

×

Dugaan Korupsi Waduk Bulango Ulu Disorot, Kejati Gorontalo Didesak Selesaikan Tunggakan Perkara

Sebarkan artikel ini
Foto : Sangat Istimewa
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sepertinya diminta untuk menuntaskan seluruh tunggakan perkara yang sudah masuk radar. Setelah kasus Video Wall dan dana hibah KONI Gorontalo, dugaan penyimpangan dalam pembangunan Bendungan Bulango Ulu, juga sudah disuarakan.

Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo melalui juru bicaranya Dicky Modanggu, menilai kasus yang berkaitan dengan pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut sudah terlalu lama berjalan tanpa kejelasan hasil penanganan.

Advetorial

Dicky Modanggu mengatakan Kejati Gorontalo harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Ini sudah lama dilaporkan dan sudah ada pemeriksaan saksi. Kami ingin tahu, sampai di mana prosesnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bahwa kasusnya sedang ditangani, tetapi tidak pernah ada kejelasan akhirnya,” ujar Dicky.

Dugaan persoalan dalam proyek Bendungan Bulango Ulu sebelumnya mencuat terkait proses pengadaan dan pembayaran lahan. Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan permainan harga tanah di kawasan proyek. Pada 2024, Kejati Gorontalo menyatakan laporan tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Perkara itu kemudian tetap bergulir dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Jubir APKPD, Dicky Modanggu (Foto : Istimewa)

Karena nilai proyeknya besar dan menggunakan anggaran negara, Dicky meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat pembangunan fisiknya.

“Yang harus dilihat bukan cuma bendungannya selesai atau tidak. Proses pengadaan tanahnya juga harus diperiksa. Siapa yang menerima uang, berapa yang dibayarkan, dasar pembayarannya apa, dan apakah semuanya sesuai aturan,” katanya.

Menurut Dicky, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana, Kejati Gorontalo harus berani meningkatkan penanganannya.

“Kalau memang ada pidana, proses. Kalau tidak ada, sampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan unsur pidana. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” tegasnya.

Dicky juga meminta Kejati, memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan. Termasuk data pemilik tanah, proses verifikasi, penetapan nilai ganti rugi hingga pihak yang menerima pembayaran.

“Jangan hanya memeriksa orangnya. Dokumennya juga harus dibuka. Dari situ bisa terlihat apakah ada permainan atau tidak,” ujar Dicky.

Sorotan terhadap proyek ini, kata Dicky kembali mencuat setelah pembangunan Bendungan Bulango Ulu memasuki tahap akhir. Pada 2026, progres fisik proyek tersebut dilaporkan telah mendekati 95 persen. Bagi Dicky, hampir selesainya pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan hukum yang muncul sejak proses pembebasan lahan.

“Proyeknya boleh hampir selesai, tetapi kalau ada dugaan pelanggaran dalam prosesnya, tetap harus dipertanggungjawabkan. Selesainya bangunan tidak menghapus dugaan tindak pidana,” kata Dicky.

“Kami tidak menuduh siapa pun, karena kami hanya meminta aparat bekerja. Kalau ada yang salah, harus diproses. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, juga harus dijelaskan karena kami berhak mendapatkan kepastian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BUTOTA masih berupaya untuk meminta klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sumurung Simaremare.

Untuk diketahui, Bendungan Bulango Ulu sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dibangun pemerintah di Kabupaten Bone Bolango. Proyek tersebut ditujukan antara lain untuk mendukung kebutuhan air baku, irigasi serta pengendalian banjir. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *