Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
BeritaNasional

HGU Di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Ini Syarat Untuk Investor

130
×

HGU Di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Ini Syarat Untuk Investor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DB – Nasional, Ibu kota Nusantara-Kemudahan berusaha untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

tertulis dalam PP, investor berkesempatan dapat Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita IKN (OIKN) dengan jangka waktu hingga 190 tahun.

banner 300x250

Di jelaskan dalam Pasal 18 ayat (1) tertulis bahwa jangka waktu HGU di atas HPL OIKN diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemberian Hak, paling lama 35 tahun.

2. Perpanjang Hak, paling lama 25 tahun, dan

3. Pembaruan hak, paling lama 35 tahun

Kemudian dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan, perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Lalu di Pasal 18 ayat (4) diketahui, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, investor dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah antara pengusaha dengan OIKN.

Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (5), permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud di ayat (4) diberikan jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria.

Kriteria pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kriteria kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Artinya, bila memenuhi syarat yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tersebut, investor berkesempatan untuk memperoleh HGU dengan jangka waktu hingga 190 tahun. [YA]

banner 300x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *