DB – GORONTALO PROV, Mempertanyakan progres penanganan perkara mafia tanah pada proyek pembangunan waduk Bulango Ulu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bone Bolango (AMMBB) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Pada Senin (3/5/2024).
Dalam orasinya, Fahrul Wahidji meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengusut adanya transaksi yang dilakukan oleh mafia tanah, yang berproses sejak penetapan lokasi waduk Bulango Ulu. Fahrul juga mempertanyakan, progres laporan atas aduan dari LP-KPK Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.
” Kami mempertanyakan sudah sejauh mana langkah yang di ambil, oleh kejaksaan tinggi Gorontalo atas Aduan LP-KPK provinsi Gorontalo atas dugaan mafia tanah. Kemudian kami meminta Kejati Gorontalo untuk mengusut tuntas punguasaan tanah di luar batas wajar kepemilikan dan kepemilikan dilakukan oleh orang yang tidak berada di lokasi penlok,” Ungkap Fahrul.
” Kami juga meminta Kejati Gorontalo untuk meninjau kembali dan melakukan investigasi, ulang terhadap pemilik lahan sebenarnya. Serta kembalikan hak-hak rakyat atas tanah yang menjadi objek vital pembagunan waduk di Bulango ulu,” Sambung Fahrul.
Ketua LP-KPK Provinsi Gorontalo Dewa Diko, pada keterangannya mengatakan bahwa dari hasil mediasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, telah mendapatkan hasil positif. Kata Dewa, Kejati telah memberikan respon untuk segera menindaklanjuti laporannya.
” Beliau menyampaikan bahwa akan menindak lanjuti laporan LP-KPK pada tanggal 7 mei 2024. Dimana surat kami sudah mendapatkan respon dari kejaksaan tinggi Gorontalo, dengan mendapatkan surat balasan bahwa laporan kami sudah di terima dan sudah di proses dan akan di tindak lanjuti, dan melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan pemilik tanah tersebut,” Kata Dewa.
Dewa menegaskan bahwa pada laporannya adalah fakta terkait dengan perkembangan pembangunan salah satu Proyek Strategis Nasional itu. Menurutnya, pada uji coba sterilisasi yang akan dilakukan Agustus nanti, masih merugikan beberapa pihak yang belum terpenuhi haknya.
” Isu kita ini kan jelas di Bone Bolango itu ada pembagunan strategis nasional, pada bulan Agustus ini Minggu ketiga akan ada uji coba sterilisasi pengisian air. Yang sangat di sayangkan dengan adanya sterilisasi lokasi yang didalamnya begitu banyak lahan-lahan belum terbayarkan yang terkena dampak pembangunan bulango ulu,” Jelas Dewa.
Selanjutnya persoalan mafia tanah, Dewa meguraikan bahwa pada PP nomor 19 tahun 2021 jelas mengatakan bahwa persoalan ganti rugi lahan di lokasi Waduk sarat praktek mafia tanah.
” Dugaan terkait mafia tanah itu jelas aturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 pasal 139 menyampaikan hurus A bahwa atas jabatanya mengetahui suatu tanah atau tidak untuk menjadi kepentingan umum, itu setalah penlok di lakukan dilarang di perjual belikan kemudian di ayat 2 dijelaskan bahwa sudah menjadi pemilik mafia tanah maka hal tersebut harus di kembalikan ke negara dengan cara ganti rugi, di huruf C di sampaikan cara pergantian kerugian tersebut di bayarkan negara sesuai dengan apa yang di bayarkan oleh masyarakat, contohnya adalah ketika tanah itu sudah penlok kemudian di beli dengan harga 20 juta maka di jual kembali ke negara untuk kepentingan umum itu harus dengan harga 20 juta akan tetapi Okum tersebut kita buktikan terjadi mafia tanah ini,” Urai Dewa.
“Kami menduga, dengan harga yang sangat rendah kemudian negara kemrin di gugat di pengadilan wajib membayarkan permeter 151 ribu dan dia menang di pengadilan tersebut. Sehingganya ini sungguh sangat di sayangkan hal seperti ini perlu di antisifasi sesuai tujuan kementrian Agraria untuk memberantas mafia-mafia tanah dan kejaksaan tinggi, Polda Gorontalo, maupun BPN provinsi tergabung di satgas mafia tanah. Sebelum mafia tanah ini menjamur di Bone Bolango harus di berintas dari sekarang dan perkara ini akan kita kawal sampai tuntas setiap Minggu akan laksanakan aksi terus,” Tutup Dewa. [YA]