DEBUTOTA, GORONTALO KOTA – Klarifikasi Camat Sipatana Kota Gorontalo, Lukman Laisa membuat geram tim kuasa hukum lawan. Pasalnya, Lukman yang menyebut bahwa tidak ada bukti atas pelanggaran pidana, berdasarkan keterangan penyidik Polda, pun dibantah.
Kepada Debutota, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., CVM, CPArb, CPM. sebagai salah satu kuasa hukum Lurah Molosifat U menegaskan bahwa pihaknya meyakini bukti-bukti tindak pidana, yang dilakukan Lukman Laisa. Menurutnya, Lukman hanya menyamarkan kondisi sebrnarnya atas kerugian yang dialami kliennya.
” Kami persilahkan terlapor untuk memberikan statement seperti itu di media, tapi kami dari tim kuasa hukum meyakini dan sudah mengantongi beberapa bukti yang cukup kuat atas laporan itu. Apalagi pada fakta yang terjadi, Video yang direkam dari handphone terlapor, sudah tersebar luas hingga menyebabkan klien kami terganggu secara psikologis, ” Jelas Abdulwahidin.
” Sedehana saja, jika terlapor menyebut video itu hanya sebagai laporan kepada atasannya, kenapa bisa beredar luas..? kedua, Apakah dia meminta izin untuk mendokumentasikan mediasi yang dilaksanakan diruangannya…? Kalaupun itu ada (Izin, red) kenapa terlapor juga mengirim kepada pihak lain.? , ” Lanjut Abdulwahidin.
Pengacara Klinik Hukum Limutu ini juga menegaskan bahwa, pihaknya meminta penyidik polda gorontalo untuk segera memeriksa ahli, berkaitan dengan keterangan terlapor yang menyebut, tidak terbukti saat memberikan keterangannya.
” Dan kami berharap kepada Polda Gorontalo, agar Segera mungkin memeriksa Ahli untuk memastikan Perkara ini murni tindak pidana atau tidak. Karena klien kami sangat dirugikan secra psikis. Mentalnya terganggu sehingga membutuhkan perawatan intensif dari Dokter Psikiater, ” Kata Abdulwahidin.
” Kalau memang video itu untuk bahan laporan mediasi, kenapa hanya terpotong atau hanya pada saat insiden ada rekaman nya, seharusnya sejak dimulainya mediasi dan sampai selesai pihak humas kecamatan yang bertugas bukan malah camat sendiri merekem dengan headphone nya pribadi, ” Tambah Abdulwahidin.
Sebagai Informasi, Camat Sipatana Lukman Laisa dalam perkara tersebut telah dilaporkan atas pelanggaran pada pasal 45 (4) Jo Pasal 27a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Untuk diketahui, Camat Sipatana Lukman Laisa telah mengirimkan Video suasana yang menjadi bahagian dari rentetan upaya proses mediasi, mengenai nilai kinerja yang mempengaruhi pada persoalan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Video tersebut diduga dikirimkan kepada 4 orang yakni Penjabat Sekda Kota Gorontalo Dedi Kadullah, Asisten 1 Pemkot Gorontalo dan 2 orang lainnya. [GS/NA]