Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaNasional

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan RI

1692
×

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Hery Susanto saat digiring petugas Kejasaan RI [Foto : Riyan Rizki/Sindonews]

 

Advetorial

BUTOTA – NASIONAL | Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, ditangkap Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus) Kejaksaan Agung.

Hery Susanto diringkus karena diduga terkait keterlibatannya dalam perkara tambang. Yang diduga melibatkan jabatannya dengan memberikan rekomendasi yang melawan hukum, terkait perkara dugaan korupsi tambang yang tegah ditangani pihak korps adhyaksa.

Hingga saat ini, belum diketahui apa barang bukti yang sudah diamankan, serta kapan penangkapan orang nomor satu di tubuh Ombdusman itu dilakukan.

Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik menggelendang Hery ke Gedung Bundar di Jampidsus, Kejagung untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031. Ia dilantik pada April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.

Penyidik yang melakukan penangkapan menyampaikan, Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan.

“Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” kata tim penyidik.

Pada Kamis (16/4/2026), sekitar 11:20 WIB, Hery keluar dengan rompi warna jeruk tanda status hukumnya sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke sel tahanan.

Untuk diketahui, Hery ternyata memiliki harta kekayaan mencapai Rp4,1 miliar mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Rinciannya, tanah dan bangunan Rp2,9 miliar yang tersebar di Jakarta Timur serta Cirebon.

Kemudian, alat transportasi dan mesin sebesar Rp150 juta. Lalu, harta bergerak lainnya Rp75 juta, surat berharga Rp101 juta, kas dan setara Rp715 juta, serta harta lainnya. Rp117 juta. Diketahui, Hery tak mempunyai utang. Sebelum menduduki puncak pimpinan, Hery yang kelahiran Cirebon, 9 April 1975 merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Terpisah, ketika dikonfirmasi perihal penangkapan kepala lembaga negara ini, hingga berita ini diterbitkan, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum menjawab pesan konfirmasi.[JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *