BUTOTA – GORONTALO KOTA, Maraknya dugaan sengketa tanah di Kota Gorontalo, kian menjadi sorotan pasca muncul banyaknya keluhan atas persoalan sengketa tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo. Pasalnya, puluhan masalah tanah, yang dirampas secara sistematis dengan melibatkan lembaga resmi, sudah seperti praktik-praktik yang dilakukan kelompok mafia tanah.
Terkait dengan hal tersebut, Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo, berencana melakukan aksi demonstrasi untuk meminta Pemerintah Provinsi dan Kota Gorontalo, agar membela masyarakat yang terzholimi dengan perlakuan Kantah Kota Gorontalo.
Kepada media, Koordinator APKPD Wahyu Pilobu menilai bahwa, persoalan sengketa tanah yang kemudian dilegalkan oleh Kantah Kota Gorontalo, tidak berdiri sendiri. Kata Wahyu, pihaknya menilai terdapat indikasi yang melibatkan mekanisme yang terstruktur, bahkan menyerupai jaringan yang terorganisir. Dugaan tersebut semakin menguat seiring banyaknya kasus penerbitan dokumen kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dianggap bermasalah.
“ Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo menjadi salah satu pihak yang paling disorot. kami menilai, banyaknya sengketa yang muncul tidak lepas dari proses administrasi dan penerbitan sertifikat yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan banyak orang. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian Bersama, terutama Pemerintah Provinsi dan Kota Gorontalo, agar dapat membantu minimal memfasilitasi seluruh masalah penerbitan SHM atau HGB di Lembaga itu,” Kata Wahyu.
Oleh karena itu, kami rencana akan menggelar aksi besar untuk mendesak agar pemerintah segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang jelas merugikan masyarakat. Kami berharap agar Pemerintah mau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penerbitan sertifikat di wilayah Gorontalo, khususnya yang terindikasi bermasalah.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk bersatu dan mengambil langkah tegas, termasuk mendorong evaluasi terhadap kinerja Kantah Kota Gorontalo.
“ Jika tidak segera ditangani, situasi ini dikhawatirkan akan semakin memperparah konflik agraria di daerah, serta memperkuat persepsi bahwa praktik mafia tanah di Gorontalo bukan sekadar isu, melainkan telah berkembang menjadi sistem yang mengakar,” Ucap Wahyu.
Wahyu memberi contoh, bahwa polemik pertanahan hari ini dipicu dari kasus milik Keluarga Olii, yang oleh Kantah Kota Gorontalo menyebut tidak ada sengketa, dan terkesan membela bahkan mendukung Perusahaan yang bermohon penerbitan HGB. Kata Wahyu, puluhan perkara serupa akhirnya muncul kepermukaan, sehingga dapat dikatakan praktek mafia tanah memang sudah berlangsung lama di Kantah Kota Gorontalo.
“ Kami berikan contoh, lahan dan bangunan ruko milik bapak Walikota Adhan Dambea yang dijual namun belum dibayar lunas tapi sudah diterbitkan SHM nya, akhirnya menjadi salah satu point ketidakbecusan Kantah Kota dalam mengelola persoalan agrarian di Kota Gorontalo,” Ungkap Wahyu.
“ Lalu polemik lahan milik keluarga olii, ada fakta peristiwa, ada masalahnya, ada terlapor, ada palapor, berpolemik sejak Oktober 2025, ada LHP Ombudsman dan Rekom pembatalan dari DPRD Provinsi Gorontalo, anehnya, Kantah menyebut tidak ada sengketa dan akan melakukan pemisahan. Apa kami harus ke Komisi II DPR RI, untuk meminta evaluasi kinerja Kantah Kota,” Tambah Wahyu.
Terakhir, aksi demo yang akan dilaksanakan APKPD akan dilaksanakan selama 3 hari, yang meminta Pemerintah agar bisa Bersama-sama berdiri dengan masyarakat.
“ Banyak masalah yang terjadi di Kantah Kota Gorontalo dan kepalanya harus diusir dari Gorontalo. Maka kami meminta Pemerintah agar bisa bersama-sama kami, membela masyarakat,” Tutup Wahyu
Selain itu, Fokus aksi demo APKPD juga menyoroti flayer Gubernur Gorontalo yang menyebut masyarakat memelihara kebodohan dan menolak kedatangan Menteri HAM RI Natalius Pigai. [AS]



















