BUTOTA – GORONTALO, Program kemitraan yang dijalankan oleh mitra resmi Perum Bulog menuai sorotan. Alih-alih menjadi instrumen perlindungan bagi petani, praktik di lapangan justru diduga berubah menjadi mekanisme yang merugikan produsen gabah dan tidak sesuai dengan tujuan pemerintah Provinsi Gorontalo yakni menjadikan Gorontalo sebagai agro maritim..
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan & Pembangunan Daerah (APKPD) Wahyu Pilobu mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengakuan sejumlah petani, yang mengalami pemotongan hingga 20 persen saat menjual gabah kering kepada mitra resmi Bulog. Pemotongan tersebut dilakukan dengan berbagai alasan, seperti kualitas dan kadar air, namun dinilai tidak transparan dan jauh dari standar yang semestinya.
“Kami menerima pengakuan dari petani kecil yang tidak punya pilihan, karena mau tidak mau tetap menjual gabah mereka, tapi dipotong sampai 20 persen. Itu sangat memberatkan,” ungkap Wahyu.
“ Padahal, sepengatahuan kami, kemitraan Bulog itu dibentuk dengan tujuan menjamin serapan hasil panen, menjaga stabilitas harga, serta memastikan petani mendapatkan harga sesuai dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Namun kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dari tujuan tersebut. Harga yang diterima petani setelah pemotongan dinilai jauh di bawah standar HPP yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pembelian gabah,” Sambung Wahyu.
Wahyu menyebut, bahwa praktek yang dilakukan mitra bulog ini bukan lagi dilihat dari aspek bisnis, melainkan pelanggaran regulasi yang merugikan dan menekan petani.
“Kalau benar ada pemotongan sepihak tanpa standar yang jelas, ini bukan hanya persoalan etika bisnis, tapi sudah masuk dugaan pelanggaran regulasi. Petani harus dilindungi, bukan ditekan,” tegas Wahyu.
Secara regulatif, menurut Wahyu praktik tersebut diduga bertentangan dengan beberapa regulasi yang seharusnya dicium oleh Aparat. Kata Wahyu, praktek ini sudah berlangsung selama periode peresmiannya hingga sekarang.
“ Kami minta aparat harus segera memeriksa para mitra itu, karena perbuatan mereka tidak bisa dibiarkan sebab melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menekankan perlindungan terhadap produsen pangan dan Kebijakan pemerintah terkait HPP yang wajib menjadi acuan pembelian gabah,” Kata Wahyu.
“ Selain itu, mitra ini telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rantai distribusi pangan, dan kami punya bukti kwitansi atas pemotongan 20% itu. Kami juga mendesak agar Perum Bulog segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra resminya. Pengawasan ketat dan penindakan tegas dinilai menjadi langkah penting untuk mengembalikan tujuan awal kemitraan, yakni melindungi dan mensejahterakan petani. Kalau ini tidak ditindak, maka bukan tidak mungkin ke depan semakin banyak petani yang dirugikan,” Tutup Wahyu.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyebutkan komitmen yang berhasil mengatasi keluhan petani terkait turunnya harga gabah padi dan jagung saat panen tiba.
“Ini merupakan kabar gembira bagi seluruh petani di Gorontalo. Pemprov bekerja sama dengan Bulog siap mengambil hasil panen padi dan jagung dengan harga yang sangat bagus,” kata Gusnar usai menerima audiensi Kepala Bulog Sulawesi Utara-Gorontalo (SulutGo) di rumah jabatan gubernur, Senin (10/3/2025). Dikutip dari BERITA GORONTALO. http://[https://berita.gorontaloprov.go.id
Kata Gusnar, gabah akan diambil oleh Bulog dengan harga Rp6.500 per kilogram. Juga akan dibantu dengan ongkos pengangkutan ke gilingan sebesar Rp800 per kilogram. Sedangkan untuk jagung akan diambil dengan harga Rp5.500 per kilogram untuk kadar air 14 persen.
“Mudah-mudahan ini bisa membantu petani. Kalau selama ini setiap panen harganya turun, sekarang petani akan menerima harga yang lebih menguntungkan,” tutur Gusnar.
Hingga berita ini diterbitkan, BUTOTA masih berupaya mengklarifikasi Perum Bulog SulutGo. [JFR]



















