BUTOTA, GORONTALO – Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Merah Maron Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo pada Senin (19/10/2026) berujung ricuh. Empat mahasiswa dilaporkan menjadi korban dugaan tindakan represif oknum aparat keamanan saat massa mencoba menembus barikade.
Aksi bertajuk “1 Hari Menuju 2 Tahun Kepemimpinan Rezim Prabowo-Gibran” ini awalnya berjalan damai. Namun, suasana memanas ketika massa mendapati gerbang Rumah Dinas Gubernur terkunci rapat, sementara mereka menuntut dialog langsung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wakil Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Merah Maron, Moh. Dicki Modanggu, mengecam keras dugaan kekerasan yang menimpa anggotanya di lapangan. Ia menyebut oknum kepolisian dan Satpol PP melakukan tindakan fisik saat meredam massa.
“Kami datang menyampaikan aspirasi dan meminta pertanggungjawaban publik, bukan bikin rusuh. Tapi kami justru dihalangi dan diperlakukan secara represif. Ada empat orang massa aksi yang menjadi korban pemukulan, penendangan, dan pencekikan. Ini harus diusut tuntas,” tegas Dicki.
Ketegangan bermula saat mahasiswa berupaya menerobos gerbang lantaran kecewa jajaran Forkopimda tak kunjung menemui mereka. Meski Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo sempat keluar menemui massa, mahasiswa menilai kehadirannya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab deretan tuntutan yang dilayangkan. Hingga massa membubarkan diri, tak satu pun unsur Forkopimda muncul di lokasi.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Merah Maron membawa sejumlah tuntutan krusial. Pada level nasional, mereka mendesak transparansi alokasi BBM bersubsidi di tengah pembengkakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Mereka juga menuntut kejelasan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang kabut asapnya dinilai mulai berdampak ke wilayah Gorontalo.
Sementara di tingkat daerah, mahasiswa mendesak penegakan hukum secara terbuka tanpa intervensi atas sejumlah isu pertambangan dan dugaan korupsi, di antaranya:
Dugaan Penyalahgunaan Pokir & Anggaran Daerah: Penuntasan dugaan penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang mengaitkan inisial EI, transparansi alokasi hibah, hingga pengadaan jasa outsourcing dan gaji sopir di Rumah Dinas DPRD Provinsi Gorontalo.
Kasus SPPD Bank SulutGo: Desakan penuntasan perkara yang menyeret mantan Wali Kota Gorontalo MT, serta HHN.
Tambang Emas Ilegal & TPPU: Penindakan tegas terhadap aktivitas PETI dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret inisial HS serta inisial RP.
Kerugian Negara di Sektor Kesehatan: Kejelasan dugaan kerugian negara sebesar Rp15 miliar pada pembangunan (RSUD Panua).
Perkara Hukum Lainnya: Kepastian hukum atas kasus Elsa Ibrahim dan perkara yang dikenal publik sebagai kasus Jupe.
Hak Pegawai & Distribusi BBM: Keterbukaan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) demi mencegah keterlambatan gaji pegawai PPPK, serta pengetatan pengawasan atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Kecewa tak mendapat jawaban langsung dari pimpinan daerah, Aliansi Mahasiswa Merah Maron memastikan bakal kembali turun ke jalan dengan pergerakan yang lebih besar.
“Kalau keberanian menyuarakan kebenaran dianggap tindak kejahatan hingga kami harus dianiaya, kami tegaskan tidak akan pernah takut. Rakyat bersama aliansi, dan kami pasti akan datang kembali,” pungkas Dicki.


















