BUTOTA, GORONTALO – Setelah hampir sepekan menunggu tindak lanjut atas surat dan aspirasi yang disampaikan, AMMPD Gorontalo akhirnya menerima undangan resmi DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo.
RDPU gabungan Komisi I dan Komisi II itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 11.00 WITA, di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo.
Arif Rahim Kordinator AMMPD Gorontalo mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang terus menyuarakan persoalan tersebut hingga akhirnya mendapat jadwal pembahasan di DPRD.
“Kami sudah menerima undangan resmi RDPU dari DPRD Provinsi Gorontalo. Kami berterima kasih kepada publik yang terus mendesak agar persoalan ini mendapat perhatian,” ujar Arif Rahim.
Meski demikian, Arif mengaku kecewa karena surat dan aspirasi yang mereka sampaikan membutuhkan waktu sekitar sepekan untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, dugaan pungli dalam pelayanan administrasi kendaraan bukan persoalan sepele. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka mengenai persoalan tersebut dan bagaimana tindak lanjutnya.
Arif juga mengajak para aktivis dan masyarakat, yang ingin mengetahui perkembangan penanganan dugaan pungli itu untuk mengikuti proses RDPU di DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kami berharap Deprov serius membahas persoalan ini. Jangan sampai RDPU hanya menjadi agenda formal tanpa kejelasan tindak lanjut. Kami ingin persoalan ini dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2026 dengan nomor 005/DPRD/3088/X/2026, DPRD Provinsi Gorontalo menyebut dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo telah menjadi perhatian publik, termasuk menyusul pemberitaan mengenai temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Melalui RDPU tersebut, Arif berharap DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dari pihak terkait serta mendorong, penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Arif, jadwal RDPU ini menjadi langkah awal untuk membawa aspirasi masyarakat ke forum resmi.
” Yang jelas, banyak masyarakat Gorontalo menunggu keseriusan Deprov, dalam membahas dugaan pungli tersebut dan memastikan adanya tindak lanjut yang jelas,” tutup Arif. [Adv]




























