Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKota Gorontalo

Cacat Prosedur dan Tabrak Aturan, SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

×

Cacat Prosedur dan Tabrak Aturan, SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KOTA, Polemik seputar penetapan status Cagar Budaya pada Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf terus bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo secara tegas menilai bahwa proses penetapan tersebut cacat prosedural dan menabrak aturan perundang-undangan.

Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan bangunan bersejarah itu sebagai Cagar Budaya berstatus batal demi hukum. Alasannya fundamental penerbitan SK tersebut telah melampaui batas waktu maksimal yang diamanatkan oleh undang-undang.

Advetorial

Batin menguraikan dalil hukumnya dengan merujuk pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam klausul tersebut secara gamblang diatur bahwa bupati atau wali kota wajib mengeluarkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Iklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan Winnet

Rekomendasi TACB ini sendiri merupakan instrumen wajib yang memverifikasi kelayakan sebuah benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis untuk didaftarkan sebagai Cagar Budaya.

Persoalan utama yang disoroti oleh Pemkot Gorontalo adalah adanya jeda waktu yang sangat panjang antara turunnya rekomendasi TACB dengan terbitnya keputusan penetapan tersebut.

Berdasarkan data dan kronologi yang dikantongi tim hukum, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan dikeluarkan pada tanggal 8 September 2019. Namun, SK penetapan status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentan waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin Tomayahu.

Dengan rentang waktu penerbitan yang mencapai lima bulan tersebut, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang dikeluarkan telah kehilangan legitimasinya karena tidak lagi memenuhi syarat dan batas waktu yang dipersyaratkan oleh aturan yang lebih tinggi.

Argumen kedaluwarsa waktu ini kini menjadi pijakan utama dan dasar hukum yang kokoh bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi kontroversi status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang tengah menyita perhatian publik Gorontalo.

Di akhir penjelasannya, Batin menegaskan bahwa langkah Pemkot ini bukan sekadar memperdebatkan status sebuah bangunan. Lebih substansial dari itu, persoalan ini menyangkut tertib administrasi pemerintahan, kepatuhan pada regulasi, dan marwah penegakan hukum tata negara.

“Ini berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan dan kepatuhan kita terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. [RM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *