Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Upaya Pembungkaman Umar Karim, fraksi Nasdem “Usir” Dari Badan Kehormatan

×

Upaya Pembungkaman Umar Karim, fraksi Nasdem “Usir” Dari Badan Kehormatan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Gorontalo, mengusulkan Umar Karim untuk diganti dari Badan Kehormatan. Hal ini dibacakan oleh Sekwan DPRD haji Rifli Katili, berdasarkan surat masuk Fraksi pada Rapat Paripurna ke 106, tentang rancangan Perda APBD 2027, Pada Senin (14/9/2026).

Namun, polemik mengenai usulan pergantian Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mendapat sorotan dari Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD).

Advetorial

Juru Bicara APKPD, Dicky Modanggu, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Fraksi NasDem DPRD Provinsi Gorontalo, dalam mengusulkan pergantian Umar Karim dari keanggotaan Badan Kehormatan.

Menurut Dicky, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai urusan internal fraksi. Sebab, Badan Kehormatan merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga etika, disiplin, serta kehormatan lembaga legislatif.

“Yang harus dijelaskan terlebih dahulu adalah apa dasar hukum Fraksi NasDem mengusulkan pergantian Umar Karim dari Badan Kehormatan. Jangan sampai keputusan politik fraksi justru tidak sejalan dengan aturan yang mengatur alat kelengkapan DPRD,” ujar Dicky.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai Badan Kehormatan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sehingga setiap proses pergantian maupun perpindahan anggota BK harus memiliki landasan yang jelas dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

” Fraksi NasDem harus menjelaskan secara terbuka, apakah usulan terhadap Umar Karim tersebut merupakan pergantian anggota BK, perpindahan anggota BK ke AKD lain, atau mekanisme lain yang memang diperbolehkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo,” tanya Dicky.

“Kalau memang ada aturan yang membolehkan pergantian sebelum masa yang ditentukan, silakan tunjukkan pasalnya. Kalau ada mekanisme khusus, jelaskan juga mekanismenya. Jangan sampai publik hanya disuguhi keputusan tanpa dasar hukum yang terang,” lanjut dia.

Dicky menilai, munculnya usulan menjadi menarik untuk dicermati karena Umar Karim selama ini dikenal cukup aktif menyuarakan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Menurut dia, aktivitas seorang anggota BK dalam mempertanyakan maupun mengungkap persoalan di internal lembaga seharusnya tidak serta-merta dipandang sebagai ancaman bagi kepentingan fraksi.

“Kalau seorang anggota Badan Kehormatan menjalankan fungsi kontrol dan mempertanyakan persoalan di DPRD, itu justru harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga,” katanya.

“Jangan sampai ada kesan, ketika ada anggota DPRD yang terlalu kritis dan mulai membuka persoalan internal, kemudian justru posisinya di Badan Kehormatan hendak diganti. Kalau memang bukan karena itu, Fraksi NasDem harus menjelaskan alasannya secara terbuka,” kata Dicky.

Sorotan terhadap usulan tersebut, juga semakin mengemuka setelah beredar percakapan dalam grup internal Puncak Botu.

Dalam percakapan yang beredar, salah satu anggota DPRD, Ance Robot, terlihat mempertanyakan apakah pergantian tersebut telah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018.

“Menarik karena pertanyaan mengenai kesesuaian dengan PP 12 Tahun 2018 itu justru muncul dari internal DPRD sendiri. Artinya, persoalan ini memang membutuhkan penjelasan yang terang,” ujarnya.

Dicky menilai, jika sesama anggota DPRD saja mempertanyakan dasar hukum pergantian tersebut, maka pimpinan DPRD maupun Fraksi NasDem seharusnya tidak alergi memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Lebih jauh, Dicky mengingatkan agar Badan Kehormatan tidak ditempatkan sebagai ruang untuk mengakomodasi kepentingan politik fraksi tertentu.

Menurutnya, keberadaan BK harus tetap independen dalam menjalankan fungsi etik dan kehormatan lembaga.

“Badan Kehormatan itu bukan milik fraksi, karena setelah seseorang ditetapkan menjadi anggota BK, dia menjalankan tugas kelembagaan DPRD. Karena itu, jangan sampai pergantian anggota BK kemudian dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap fungsi kelembagaan,” jelas Dicky.

Ia pun meminta Fraksi NasDem untuk tidak memberikan kesan, seolah-olah aturan dapat disesuaikan dengan kepentingan politik.

“Jangan sampai DPRD yang seharusnya membuat dan mengawasi aturan justru terlihat tidak memahami aturan ketika mengambil keputusan. Ini yang harus dihindari,” ujar Dicky.

Dicky menegaskan, APKPD tidak berkepentingan mempertahankan Umar Karim secara personal di Badan Kehormatan. Namun, yang menjadi perhatian adalah kepastian bahwa seluruh proses pergantian dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan buka kepada publik. Kalau memang Umar harus diganti karena alasan yang sah, jelaskan juga. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, jangan memaksakan proses hanya karena kepentingan politik,” tegas Dicky.

” Polemik ini bukan semata-mata mengenai posisi Umar Karim, namun lebih kepada Persoalan yang jauh lebih penting yaitu, apakah DPRD Provinsi Gorontalo dapat menempatkan aturan di atas kepentingan politik fraksi,” Pungkas Dicky.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekertaris Partai Nasdem DPW Gorontalo Ridwan Monoarfa, Belum merespon WhatsApp nya.[UL]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *