Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Polemik Gaji Sopir, Kajati Sumurung Didesak Periksa Seluruh Ketua Fraksi Deprov

×

Polemik Gaji Sopir, Kajati Sumurung Didesak Periksa Seluruh Ketua Fraksi Deprov

Sebarkan artikel ini
Kajati Gorontalo, Sumurung Simaremare (Foto : Istimewa)
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo, kembali menguat.

Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo meminta Kepala Kejati Gorontalo Sumurung Simaremare, untuk tidak hanya menunggu proses telaah laporan, tetapi segera memanggil dan memeriksa para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.

Advetorial

Juru bicara APKPD Gorontalo Dicky Modanggu, menilai dugaan penggunaan APBD untuk membiayai sopir pribadi anggota DPRD, perlu dibuka secara terang. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi anggaran, tetapi harus dilihat dari kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan daerah.

“Kalau memang penggunaan anggaran itu tidak sesuai dengan aturan, maka harus ditelusuri siapa yang mengusulkan hingga kepada siapa yang bertanggung jawab,” kata Dicky.

Desakan tersebut, berkaitan dengan laporan dugaan penyimpangan anggaran gaji sopir DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya dilayangkan Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) ke Kejati Gorontalo pada 23 Juli 2026.

” Sudah sejak juli perkara ini dilaporkan, ada Rp4,68 miliar diduga digunakan untuk membiayai gaji sopir Ketua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan ketua-Ketua Fraksi melalui APBD. Harusnya Pak Kajati, menjadikan laporan itu sebagai kado ulang tahun di hari lahir Kejaksaan,” ucap Dicky.

” Apalagi, anggota DPRD yang bukan unsur pimpinan disebut telah menerima tunjangan transportasi. Masa alokasi anggaran sopir di DPRD Provinsi Gorontalo disebut mencapai sekitar Rp782 juta per tahun, ” lanjut Dicky

Bahkan kata Dicky, pada periode 2024-2029 muncul dugaan perubahan pola pembiayaan melalui skema tenaga outsourcing. Kondisi ini juga telah menjadi sorotan publik karena terdapat dugaan sopir pribadi anggota DPRD dimasukkan ke dalam skema tenaga alih daya.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada administrasi. Kalau ada dugaan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka aparat penegak hukum harus berani masuk dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan,” tegasnya.

” Ditahap awal ini, kami mendesak secara khusus Kajati Gorontalo untuk segera memanggilpara Ketua Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo, termasuk pihak-pihak  mengusulkan hingga kepada siapa yang menikmati fasilitas sopir itu, ” sambung Dicky.

Ia menilai pemeriksaan terhadap para Ketua Fraksi penting dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses penganggaran tersebut berlangsung dan siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dalam penggunaan fasilitas itu.

“Periksa saja semuanya dan kalau memang tidak ada kesalahan, pemeriksaan itu justru menjadi ruang untuk membuktikan bahwa penggunaan anggaran tersebut benar dan sesuai aturan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujar Dicky.

APKPD kata dicky, menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Kejati Gorontalo. Namun, pihaknya meminta penyidik bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih.

Terlebih, Kejati Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Arief Mulya Sugiharto, sebelumnya telah menyatakan bahwa laporan dugaan penyimpangan anggaran sopir tersebut sedang ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Kami meminta Kajati Sumurung Simaremare tegas. Jangan ada kesan hukum hanya tajam kepada pihak tertentu. Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, siapapun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” tandas Dicky. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *