BUTOTA, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo, menemukan adanya persoalan dalam pengadaan bahan pangan pada belanja bantuan sosial Program Bantuan Langsung Pangan Pemprov Gorontalo (BLP3G) Tahun Anggaran 2025.
Program BLP3G tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam percepatan penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial. Program ini ditetapkan melalui SK Gubernur Gorontalo Nomor 13/12/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang penetapan jumlah dan nama keluarga penerima manfaat (KPM) BLP3G Tahun 2025.
Sebanyak 9.000 KPM yang tersebar di enam kabupaten/kota menjadi penerima bantuan tersebut.
Dalam pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban BLP3G, BPK mencatat anggaran pengadaan bahan pangan berdasarkan surat pesanan Nomor #EP-01JTFV8DNZAYB24RT1Q2J85Z9K tertanggal 14 Mei 2025 mencapai Rp2.436.048.000, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, BPK menemukan harga dalam pengadaan tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari Fungsional Pengawas Perdagangan Bidang Perdagangan pada Dinas KUM, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo.
Dalam pemeriksaan, harga yang digunakan dalam pengadaan disebut merupakan harga akhir di tingkat konsumen. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada munculnya selisih harga dalam pengadaan bahan pangan yang dilaksanakan melalui pihak ketiga, CV ADL. BPK mencatat terdapat kelebihan belanja sebesar Rp124.785.000.
Selain itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyatakan pengadaan bahan pangan untuk belanja bantuan sosial tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Kondisi itu mengakibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak dapat segera melakukan evaluasi terhadap kesesuaian bantuan sosial senilai Rp222.500.000, sekaligus terdapat kelebihan belanja bansos sebesar Rp124.785.000.
Temuan tersebut mendapat sorotan dari Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD). Juru Bicara APKPD, Dicky Modanggu, meminta Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail tidak menganggap remeh catatan BPK tersebut. Dicky menilai rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial.
“Kami meminta Gubernur Gusnar Ismail segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Ini bukan sekadar persoalan selisih angka, tetapi menyangkut tata kelola anggaran publik dan program yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan,” tegas Dicky.
APKPD juga meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo memperbaiki mekanisme perencanaan, penetapan harga, pengadaan hingga pertanggungjawaban BLP3G agar program pengentasan kemiskinan benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
“Kalau BPK sudah menemukan adanya kelebihan belanja dan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan, maka pemerintah harus segera melakukan koreksi, termasuk memastikan kelebihan pembayaran atau belanja tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan administratif seperti ini berulang pada program bantuan sosial berikutnya,” kata Dicky
“Gubernur harus menunjukkan bahwa rekomendasi BPK bukan hanya menjadi dokumen pemeriksaan, tetapi benar-benar dijadikan dasar untuk memperbaiki pemerintahan. Prinsipnya sederhana, uang rakyat harus dikelola secara tertib, transparan dan tepat sasaran,” pungkas Dicky.
Untuk diketahui, Program Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) tahun 2025 telah rampung disalurkan kepada 9.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLP3G ditutup dengan distribusi terakhir di lima Kecamatan di Kabupaten Pohuwato, menandai capaian realisasi 100 persen. Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo saat itu, Sagita Wartabone memastikan program ini akan tetap dilanjutkan pada tahun 2026.
“Insya Allah tahun depan tetap kita upayakan. Karena ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk membantu masyarakat, terutama yang masuk dalam kategori desil 1 dan 2,” ujar Sagita, pada Jumat (11/7/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, BUTOTA masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Gorontalo saat ini, Reflin Buata, guna klarifikasi temuan BPK tersebut. [JFR]



















