BUTOTA, GORONTALO UTARA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali disorot. Pasalnya, perkara yang dilaporkan sejak 2023 itu, disebut-sebut akan dilimpahkan ke wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Padahal, berdasarkan dokumen kepolisian yang diterima keluarga, perkara tersebut sebelumnya sudah masuk tahap penyidikan.
Dalam SP2HP tertanggal 27 Desember 2023, penyidik Polres Gorontalo Utara mencatat sejumlah tindakan penyidikan. Di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli hukum pidana, pemeriksaan psikologis korban, penyitaan barang bukti hingga penerbitan DPO terhadap salah satu tersangka.
Dalam dokumen tersebut, Rudi Robot alias Ebit Robot alias Ko’Ebit tercatat sebagai tersangka. Sementara Irfando Tuwo alias Irfandi Tuwo alias Lepo disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Moh. Dicky Modanggu, mengaku mendapat informasi bahwa perkara tersebut akan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tengah.
Dicky mempertanyakan alasan perkara yang sudah berjalan sejak 2023 kembali harus berpindah penanganan.
“Kalau memang ada pelimpahan berkas dari Polda Gorontalo ke Polda Sulawesi Tengah, Polri harus mempertanyakan kembali tanggung jawab dalam menangani perkara ini. Kasus ini sudah terlalu lama. Pejabat kepolisian yang menangani wilayah ini bahkan sudah berganti-ganti,” ujar Dicky.
“Ini sudah dari 2023. Kalau sekarang kembali muncul isu akan dilimpahkan ke Sulawesi Tengah, pertanyaan saya sederhana, keluarga korban harus menunggu sampai kapan?” Sambung Dicky.
Berti Miolo, keluarga korban, mengatakan dirinya pernah melaporkan dua perkara yang terjadi pada 2023. Salah satunya menimpa kakak korban dengan terduga pelaku berbeda.
“Di waktu yang hampir bersamaan kakak dari korban juga mengalami pelecehan. Saya laporkan dua-duanya. Tapi kasus kakaknya sudah selesai dan pelakunya sudah dipenjara. Sekarang tinggal kasus adiknya yang sampai 2026 belum selesai,” ujar Berti.
Menurut Berti, kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan mengapa penanganan kedua perkara berbeda jauh.
Untuk perkara yang menimpa adiknya, keluarga mengaku hanya menerima satu SP2HP, yakni tertanggal 27 Desember 2023.
Keluarga kemudian mendapat informasi bahwa perkara sempat diarahkan ke Polres Buol, Sulawesi Tengah, dengan alasan lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut.
Namun setelah itu, keluarga kembali mendapat informasi bahwa perkara ditangani di wilayah Gorontalo.
Keluarga juga menyebut, berdasarkan keterangan korban, rangkaian kejadian yang dilaporkan tidak hanya terjadi di satu lokasi. Ada lokasi yang disebut berada di Gorontalo dan lokasi lainnya berada di Sulawesi Tengah.
Hal inilah yang kemudian menjadi persoalan mengenai kewenangan penanganan perkara. Dicky menilai persoalan wilayah seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi antarwilayah, bukan membuat keluarga korban terus menunggu.
“Kalau memang ada dua wilayah hukum yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa, seharusnya kepolisian antarwilayah berkoordinasi. Jangan sampai persoalan kewenangan membuat korban dan keluarga seperti dipingpong,” ujarnya.
Ia juga meminta polisi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perkara tersebut.
“Kalau memang Polda Sulawesi Tengah yang berwenang, katakan secara resmi. Kalau Polda Gorontalo yang berwenang, jelaskan juga. Jangan setiap beberapa tahun keluarga kembali mendengar perkara ini dipindahkan,” kata Dicky.
Dicky bahkan mempertanyakan apakah Polda Gorontalo benar-benar serius menyelesaikan perkara tersebut.
“Polda Gorontalo lari dari tanggung jawab atau takut kepada pelaku? Saya tidak mengatakan itu sebagai fakta. Saya mempertanyakan karena kami berhak mendapatkan jawaban. Kalau memang tidak ada kepentingan apa pun, buktikan dengan proses hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia meminta jika benar ada pelimpahan, kepolisian menjelaskan dasar hukum dan alasan pelimpahan tersebut.
“Kalau memang benar akan dilimpahkan, keluarkan secara resmi. Jelaskan dasar hukumnya, alasan pelimpahannya, siapa yang menerima perkara, dan bagaimana nasib seluruh hasil penyidikan yang sudah dilakukan sejak 2023,” ujarnya.
Menurut Dicky, hasil penyidikan yang sudah dilakukan tidak boleh membuat keluarga korban kembali berada pada titik awal.
“Jangan sampai korban yang sudah menjalani pemeriksaan dan keluarga yang sudah berkali-kali memberikan keterangan kembali menghadapi ketidakpastian hanya karena persoalan wilayah hukum,” katanya.
Saat ini, keluarga korban masih menunggu SP2HP terbaru. Mereka berharap surat tersebut memberikan kejelasan mengenai status perkara dan langkah hukum berikutnya.
Setelah kasus berjalan sejak 2023, penyidikan dilakukan, tersangka ditetapkan dan DPO pernah diterbitkan, keluarga kini kembali harus menunggu kepastian mengenai siapa yang menangani perkara tersebut.
Dicky meminta Polda Gorontalo segera memberikan penjelasan agar kasus tersebut tidak terus menggantung.
“ Mereka sudah menunggu sejak 2023. Sekarang sudah tahun 2026. Jangan sampai yang berpindah-pindah hanya berkasnya, sementara nasib korbannya tetap tidak jelas,” pungkas Dicky.
Hingga berita ini diterbitkan, BUTOTA masoh berupaya meminta klarifikasi Polda Gorontalo, demi keberimbangan berita. [JFR]

















