Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Pokir KONI Kembali Disorot, Kejati Gorontalo Didesak Telusuri Dugaan “Titipan Thomas Mopili”

×

Pokir KONI Kembali Disorot, Kejati Gorontalo Didesak Telusuri Dugaan “Titipan Thomas Mopili”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO, Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan pada dugaan aliran dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang disebut masuk melalui sejumlah cabang olahraga (cabor) pada tahun anggaran 2024.

Sorotan tersebut disampaikan aktivis Gorontalo, Dicky Modanggu. Dirinya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tidak hanya berkutat pada pengurus KONI maupun pihak ketiga, tetapi juga membongkar dugaan transaksi pokir yang disebut-sebut dititipkan sejumlah anggota DPRD melalui KONI.

Advetorial

Dicky secara khusus menyinggung nama Idrus M.T. Mopili, yang kini menjabat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Menurut dia, dugaan keterkaitan tersebut perlu ditelusuri sejak Idrus masih menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024.

“Informasi yang kami terima, ada dana sekitar Rp150 juta yang berkaitan dengan KONI dan digunakan untuk salah satu cabang olahraga, yakni biliard,” kata Dicky.

Menurutnya, Kejati Gorontalo juga perlu membuka seluruh jejak transaksi, termasuk kemungkinan adanya dana pokir lintas cabor yang disebut mengarah kepada Idrus M.T. Mopili.

“Jangan berhenti pada angka Rp150 juta. Kejaksaan harus melihat keseluruhan aliran uangnya. Kalau benar ada dana pokir yang dititipkan melalui beberapa anggota DPRD, maka harus diketahui siapa yang menitipkan, kepada siapa dititipkan, berapa nilainya, kemudian masuk ke cabor mana dan digunakan untuk apa. Dari sana akan terlihat apakah ini benar-benar aspirasi masyarakat atau justru transaksi politik anggaran,” tegasnya.

Dicky menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, Idrus yang akrab disapa Thomas Mopili, diduga tidak menyalurkan pokir tersebut secara langsung, melainkan melalui sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Jubir APKPD, Dicky Modanggu

“Informasi yang kami dapat, ada pola penitipan. Dana pokir yang disebut berkaitan dengan Thomas Mopili diduga dititipkan melalui beberapa anggota DPRD. Yang perlu diperiksa adalah siapa saja aleg tersebut, apakah mereka memang pengurus cabor atau bukan, serta apakah ada hubungan antara nama aleg, cabor dan besaran anggaran yang diterima,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggota DPRD yang disebut menerima atau menjadi perantara dana tersebut tidak seluruhnya merupakan pengurus cabang olahraga.

“Ini yang menurut saya harus dibuka terang. Kalau ada aleg yang bukan pengurus cabor tetapi kemudian namanya muncul dalam proses pengusulan atau penyaluran dana ke cabor, Kejati harus bertanya apa kepentingannya. Apakah benar itu aspirasi masyarakat, atau ada skema tertentu di baliknya,” kata Dicky.

Nilai dana yang disebut dalam informasi tersebut juga bervariasi. Dicky menyebut ada dugaan dana sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta yang dititipkan melalui sejumlah anggota DPRD.

Namun, Dicky menegaskan informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen oleh aparat penegak hukum.

“Angka Rp100 juta dan Rp200 juta itu harus dibuktikan. Jangan sampai kami disuguhi angka tanpa pernah tahu dari siapa sumbernya, siapa penerimanya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Karena itu, kami mendorong Kejati membuka seluruh dokumen pokir yang berhubungan dengan KONI tahun 2024,” katanya.

Bagi Dicky, rangkaian pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejati Gorontalo untuk memperluas penyelidikan terhadap kemungkinan aliran pokir yang masuk ke KONI.

” Pemeriksaan terhadap pengurus KONI dan pihak ketiga saja tidak cukup apabila memang terdapat dugaan keterlibatan pihak legislatif dalam proses penganggaran maupun penyaluran dana, ” Kata Dicky.

“Kalau memang ada transaksi pokir lintas cabor, jangan hanya pengurus KONI dan pihak ketiga yang diperiksa. Aleg yang diduga menitipkan atau mengarahkan dana juga harus dimintai keterangan. Jangan sampai orang yang berada di belakang proses penganggaran justru tidak tersentuh,” Lanjut Dicky.

Dicky meminta Kejati Gorontalo, menelusuri dokumen APBD, dokumen pokir, proposal cabor, proses penganggaran, pencairan hingga laporan pertanggungjawaban dana yang diterima masing-masing cabor.

“Dana KONI seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan prestasi atlet, membiayai pembinaan dan mengharumkan nama Gorontalo. Jangan sampai berubah menjadi ruang transaksional oknum-oknum aleg. Kalau memang ada dugaan seperti itu, bongkar sampai terang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Nama Thomas Mopili sendiri pada proses penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI, telah dilakukan pemeriksaan beberapa kali.

Thomas tercatat telah diperiksa pertama kali pada 5 Desember 2025,  pada 8 Desember 2025 dan terbaru, Thomas kembali diperiksa sebagai Saksi pada Rabu 8 Agustus 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, BUTOTA masih berupaya meminta klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sumurung Simaremare. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *