BUTOTA – GORONTALO UTARA, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan. Persoalan tambang ilegal yang disebut tersebar dari wilayah Tolinggula hingga Atinggola, dinilai tidak cukup hanya ditangani melalui penutupan sejumlah lokasi.
Desakan kini mengarah pada penanganan yang lebih menyeluruh, termasuk mengungkap siapa saja yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Pasalnya, persoalan PETI bukan hanya menyangkut legalitas pertambangan, tetapi juga menyentuh keselamatan manusia. Sepanjang 2026, sedikitnya dua penambang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material tanah di lokasi tambang.
Pada Januari 2026, ZM (24) dilaporkan meninggal setelah tertimbun longsor di lokasi tambang ilegal Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur.
Kemudian pada Februari 2026, YM, sekitar 40 tahun, warga Desa Mebongo, juga dilaporkan meninggal setelah tertimbun tanah saat melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan Bahunta, wilayah perbatasan Desa Bulontio Timur, Kecamatan Sumalata.
Dua peristiwa tersebut dinilai seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Polda Gorontalo sebelumnya telah melakukan penertiban aktivitas PETI di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, pada 22–23 Juli 2026.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah lubang tambang dan fasilitas pengolahan emas dipasangi garis polisi. Sebanyak 14 orang juga disebut telah diidentifikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Kepada media, Mantan Presiden Mahasiswa STIMIK Ichsan Gorontalo Sandi Mobi, menilai aparat perlu melihat PETI sebagai sebuah mata rantai yang harus dibongkar secara menyeluruh.
Menurutnya, jika aktivitas tambang ilegal memang ditemukan di sejumlah wilayah, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan pemetaan secara menyeluruh.
“Kalau memang PETI, jangan hanya lokasi tertentu yang ditertibkan. Harus ada pemetaan secara menyeluruh. Dari Tolinggula sampai Atinggola harus dilihat secara utuh, mana yang legal dan mana yang tidak,” ujar Sandi.m
Sandi menilai penanganan PETI tidak boleh hanya menyasar orang-orang yang bekerja menggali tanah di lokasi tambang.
” Di balik aktivitas tersebut, perlu juga ditelusuri kemungkinan adanya mata rantai lain, mulai dari pemilik modal, pengelola lokasi, penyedia peralatan, penampung material hingga pihak yang membeli dan memperdagangkan hasil tambang, ” Ucap Sandi.
” Jika hanya pekerja lapangan yang ditindak, sementara pihak yang memiliki modal dan mengendalikan aktivitas tidak tersentuh, maka pemberantasan PETI dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan sampai ke akar, ” Lanjut dia.
Pertanyaan lain yang kini muncul, kata Sandi adalah mengapa penertiban hanya terlihat di lokasi tertentu, sementara aktivitas PETI disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah lainnya.
” Apakah titik-titik tersebut belum diketahui aparat, belum menjadi prioritas penindakan, atau memang belum dilakukan pemetaan secara menyeluruh?, ” Tanya Sandi.
Disisi lain, informasi dan dugaan mengenai kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki pengaruh, termasuk mereka yang pernah maupun masih berada dalam lingkaran politik, juga beredar di ruang luas.
” Terdapat informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan penyelidikan secara transparan. Proses hukum harus berjalan tanpa membedakan jabatan, status sosial maupun latar belakang politik, ” Ujar Sandi.
Sandi. menilai, saat ini ketegasan aparat perlu untuk menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, Aparat juga harus tegas kepada pihak-pihak yang memiliki peran besar.
” Jangan sampai pekerja kecil yang berada di dalam lubang tambang menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan hukum, sementara pemilik modal maupun pihak yang berada di belakang rantai bisnis PETI justru tidak pernah tersentuh, ” Kata Sandi.
“Karena itu, aparat dinilai perlu menelusuri lebih jauh siapa yang menguasai lokasi, siapa yang mengelola, dari mana modal berasal, siapa yang menyediakan peralatan, siapa yang menampung hasil tambang dan bagaimana emas tersebut masuk ke dalam rantai perdagangan, ” Tutup Sandi. [JFR]



















