BUTOTA, GORONTALO – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar mengkaji secara serius mekanisme penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Desakan tersebut disampaikan Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu, menyusul banyaknya aspirasi masyarakat yang mempertanyakan dasar pengenaan pajak kendaraan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomis kendaraan yang terus mengalami penyusutan setiap tahun.
Menurut Wahyu, kendaraan bermotor merupakan aset yang nilainya terus menurun seiring bertambahnya usia pemakaian. Namun di sisi lain, masyarakat masih merasakan beban pajak yang relatif tinggi sehingga menimbulkan kesan tidak sejalan dengan kondisi riil harga kendaraan di pasaran.
” Kami mempertanyakan rasa keadilan. Setiap tahun harga kendaraan bekas terus turun, tetapi beban pajak yang dibayarkan masih dianggap belum mencerminkan penurunan nilai kendaraan tersebut. Aspirasi seperti ini harus menjadi perhatian serius Pansus DPRD,” ujar Wahyu, Kamis (6/8/2026).
Wahyu menegaskan, APKPD tidak mempersoalkan kewajiban masyarakat membayar pajak. Pajak, kata dia, merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan. Namun demikian, kebijakan perpajakan juga harus dibangun di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Menurut Wahyu, pembahasan Ranperda menjadi momentum bagi DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengevaluasi apakah implementasi penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) selama ini telah benar-benar mengikuti perkembangan harga kendaraan di pasar.
“Kalau dasar pengenaan pajaknya tetap menggunakan nilai yang tidak lagi sesuai dengan harga pasar, tentu masyarakat akan merasa dirugikan. Pemerintah daerah harus memiliki keberanian mengevaluasi dan memperbarui NJKB secara berkala agar lebih realistis,” katanya.
Secara regulasi, Pajak Kendaraan Bermotor saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dasar pengenaan PKB menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Wahyu menjelaskan, meski formula tersebut telah diatur dalam undang-undang, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian dan pembaruan data NJKB agar lebih sesuai dengan kondisi pasar kendaraan yang terus berubah.
“Yang kami dorong bukan melanggar undang-undang, tetapi memastikan implementasinya benar-benar berpihak kepada rasa keadilan masyarakat. NJKB harus dievaluasi secara berkala sehingga masyarakat tidak merasa membayar pajak berdasarkan nilai kendaraan yang sudah tidak sesuai dengan harga sebenarnya,” tegasnya.
APKPD juga meminta Pansus DPRD Provinsi Gorontalo menghadirkan akademisi, pakar perpajakan, pelaku industri otomotif, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga organisasi konsumen dalam pembahasan Ranperda tersebut. Menurut Wahyu, pelibatan berbagai pihak penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak.
“Tujuan pajak bukan semata-mata mengejar penerimaan daerah. Pemerintah juga harus menjaga kepercayaan masyarakat. Kepatuhan wajib pajak akan tumbuh apabila sistem perpajakan dirasakan adil, transparan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” pungkas Wahyu. [AS]



















