BUTOTA – GORONTALO PROV, Pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, kembali menuai sorotan. Sebanyak 10 pegawai sekretariat diduga memanfaatkan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai kegiatan observasi lapangan dalam rangka mengikuti Program Magister (S2) ke Yogyakarta dan Surabaya.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, 10 pegawai tersebut terdiri dari tiga pegawai laki-laki dan tujuh pegawai perempuan. Mereka diduga mengikuti kegiatan observasi lapangan yang merupakan bagian dari proses akademik perkuliahan Program S2.
Namun, biaya perjalanan kegiatan tersebut diduga dibebankan pada anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Sorotan terhadap dugaan tersebut semakin menguat mengingat anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo, sebelumnya telah beberapa kali menjadi perhatian publik.
Bahkan, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, secara terbuka pernah mengusulkan agar anggaran perjalanan dinas DPRD dievaluasi dan dipangkas karena dinilai terlalu besar. Menurutnya, sebagian anggaran tersebut lebih baik dialihkan untuk program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
” Iya benar, dan saya sudah melakukan verifikasi atas isu itu langsung ke mereka. Mereka mengakui dan sudah minta maaf, ” Kata Umar Karim, kepada BUTOTA.
Mengutip dari DEFINITIF, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Maryam Abas, tidak memberikan penjelasan terkait substansi dugaan penggunaan anggaran tersebut. Ia justru mengarahkan agar seluruh pertanyaan disampaikan langsung kepada Sekretaris DPRD.
“Saya mau kasih nomornya Pak Sekwan, hubungi Pak Sekwan saja,” ujar Maryam singkat kepada media, Kamis (6/8/2026).
Sekertaris DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Rifli Katili kepada BUTOTA menyebutkan bahwa 10 pegawai DPRF yang mengikuti kegiatan observasi akademik perkuliahan Program S2, sudah sesuai dengan semangat Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. Menurutnya, peningkatan SDM adalah bahagian dari visi misi pemerintah Provinsi Gorontalo.
” Saya kira ini juga sudah sesuai semangat bapak Gubernur, untuk meningkatkan SDM para pegawainya, ” kata Rifli singkat, di ruang BK pada Rabu (29/7/2026).
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, penggunaan anggaran dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Pasalnya, belanja perjalanan dinas pada prinsipnya dialokasikan untuk pelaksanaan tugas kedinasan, kepentingan jabatan, atau pelayanan pemerintahan, bukan untuk membiayai kepentingan pendidikan pribadi aparatur sipil negara.
Temuan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penganggaran, dasar penerbitan surat tugas, hingga pihak yang memberikan persetujuan atas perjalanan tersebut. Selain itu, penggunaan APBD untuk kegiatan yang diduga berkaitan dengan kepentingan akademik juga dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. [JFR]



















