Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKota Gorontalo

Dua Kali Dinyatakan Maladministrasi, Kantah Kota Gorontalo Didesak Tinjau Ulang HGB PT Alif Satya Perkasa

×

Dua Kali Dinyatakan Maladministrasi, Kantah Kota Gorontalo Didesak Tinjau Ulang HGB PT Alif Satya Perkasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KOTA, Desakan agar Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo, segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo terus menguat. Hal ini didasari tentang perbuatan maladministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kepada media, perwakilan keluarga ahli waris, Jhojo Rumampuk mengatkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo telah mencatat dua kali mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait persoalan tersebut. Dalam LHP pertama yang diterbitkan pada 18 Februari 2026, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan oleh pihak ahli waris.

Advetorial

” Temuan itu kembali dipertegas dalam LHP terbaru tertanggal 14 Juli 2026. Pada laporan tersebut, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam proses penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa,” kata Jhojo.

Atas temuan tersebut, Jhojo menyebut Ombudsman merekomendasikan sejumlah langkah korektif, termasuk meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo melakukan supervisi dan peninjauan kembali terhadap penerbitan sertifikat dimaksud. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut dinilai belum dijalankan sebagaimana mestinya.

” Pihak Kantah Kota Gorontalo pasti tetap berpendapat, bahwa seluruh proses penerbitan HGB telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kita bisa lihat hasilnya, bahwa bukan saja ombudsman yang berpendapat bahwa sertifikat itu diterbitkan dengan masalah, DPRD Provinsi Gorontalo juga malah merekomendasikan pembatalan sertifikat tersebut,” ucap Jhojo.

Menurutnya Jhojo, BPN dan Kantah seharusnya menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman yang telah mengungkap adanya penyimpangan dalam pelayanan pertanahan.

“Ombudsman sudah dua kali mengeluarkan LHP yang memuat temuan maladministrasi serta tindakan korektif, tetapi pihak BPN terkesan menutup mata dan terus berkilah. Ini jelas bentuk pengabaian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,” tegas Jhojo Rumampuk.

” Apalagi Kepala Kantah Kota Gorontalo itu sudah dipindahkan dari pulau ini, tentu sangat nyata pengabaian dan upaya menyembunyikan kebenaran yang dilakukan Kanwil dan Kantah. Hari ini sudah 15 hari pasca LHP Ombudsman keluar, jika Kanwil tetap tidak bisa meninjau kembali hasil terbaru, maka kami akan duduki Kantah Kota dalam waktu dekat ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, ” Sambung Ketua Pro Jurnalismedia Siber Provinsi Gorontalo itu.

Sebelumnya, persoalan ini  juga telah menjadi perhatian DPRD Provinsi Gorontalo. Melalui Komisi I, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.

Hasil RDPU kemudian dituangkan dalam rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo Nomor: 160/DPRD/447/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026. Dalam rekomendasi itu, DPRD meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo membatalkan penerbitan SHM maupun HGB atas objek tanah yang disengketakan.

DPRD menilai terdapat ketidakcermatan dalam proses administrasi pertanahan yang berpotensi menghilangkan hak keperdataan ahli waris, yakni Zubaedah Olii. [AS]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *