Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Kadis Kominfo, Skandal Proyek Command Center Rp5 Miliar Memasuki Babak Baru

×

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Kadis Kominfo, Skandal Proyek Command Center Rp5 Miliar Memasuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO PROV, Penanganan dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall senilai Rp5 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya memasuki fase yang paling menentukan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan MR, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo pada 2022, sebagai tersangka sekaligus langsung menahannya, Kamis (23/7/2026). 

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan paling menggemparkan dalam pengusutan proyek yang sejak awal menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp5 miliar itu diduga sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Advetorial

Dalam siaran persnya, Kejati Gorontalo mengungkap sedikitnya empat dugaan penyimpangan yang menjadi dasar penyidikan. Mulai dari proses penganggaran yang disebut tidak sesuai ketentuan, dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK bersama penyedia, adanya perbedaan spesifikasi barang yang diterima dibanding kontrak, hingga dugaan mark up harga pada sejumlah item pengadaan.

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah perangkat yang diterima Dinas Kominfo. Dalam dokumen kontrak disebutkan pengadaan video wall, namun barang yang diterima justru berupa videotron, yang memiliki spesifikasi berbeda. Temuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 orang saksi, menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli teknologi informasi dan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, penyidik juga menyita 52 dokumen serta tiga unit telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

Fakta lain yang turut mengemuka dalam penyidikan adalah adanya pengembalian uang sebesar Rp1,3 miliar oleh pihak penyedia kepada penyidik. Namun Kejati menegaskan, pengembalian uang tersebut hanya menjadi bagian dari barang bukti dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan MR sebagai tersangka. Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kejati Gorontalo memastikan proses hukum akan terus dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan korupsi proyek Command Center tersebut. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *