BUTOTA – GORONTALO PROV, Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, di DPRD Provinsi Gorontalo mulai memanas. Di tengah pembahasan anggaran yang selama ini cenderung berlangsung normatif, muncul kritik tajam dari internal legislatif sendiri terhadap besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, dalam rapat Komisi I bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (21/7/2026).
Di hadapan peserta rapat, Fikram secara terbuka meminta agar anggaran perjalanan dinas DPRD dipangkas karena dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan semangat efisiensi belanja daerah.
Menurutnya, besarnya anggaran perjalanan dinas justru berdampak pada menurunnya efektivitas pelaksanaan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif.
“Saya meminta anggaran perjalanan dinas dipangkas. Tingginya anggaran perjalanan dinas ini justru membuat kinerja DPRD menjadi tidak optimal,” tegas Fikram.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, tingginya intensitas perjalanan dinas membuat aktivitas kedewanan di Gedung DPRD kerap hanya berlangsung maksimal pada hari Senin.
“Setelah itu, mulai Selasa hingga Jumat, sebagian besar anggota dewan berada di luar daerah untuk melaksanakan agenda perjalanan dinas, ” ungkap Fikram.
Kondisi tersebut telah lama menjadi sorotan masyarakat, sebab tdak sedikit publik yang mempertanyakan efektivitas perjalanan dinas yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah setiap tahun, sementara kehadiran wakil rakyat di daerah pemilihannya justru dinilai minim.
” Kritik yang berkembang menyebut DPRD lebih sering melakukan kunjungan luar daerah dibanding menjalankan fungsi legislasi, pengawasan maupun menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, ” Tegas Fikram.
Usulan Fikram rupanya mendapat dukungan dari mayoritas anggota Komisi I. Dalam rapat lanjutan bersama Sekretaris DPRD dan jajaran sekretariat pada Selasa (22/7/2026),
“Komisi I secara aklamasi menyepakati rekomendasi agar anggaran perjalanan dinas DPRD dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dikurangi, ” jelas Fikram.
Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo, untuk dibahas dan diputuskan pada tahapan final penyusunan APBD.
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, menilai rekomendasi Komisi I menjadi ujian nyata bagi komitmen DPRD, dalam mendukung efisiensi anggaran sebagaimana menjadi kebijakan pemerintah di tengah tuntutan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif.
Menurut Wahyu, masyarakat akan melihat apakah Banggar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat atau tetap mempertahankan pola belanja yang selama ini menuai kritik.
“Jika Banggar mengabaikan rekomendasi Komisi I, maka publik sudah bisa memastikan bahwa Banggarlah yang gemar menghambur-hamburkan uang rakyat,” tegas Wahyu.
Ia menilai rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas dalam pembahasan KUA-PPAS. Banggar, sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan postur akhir anggaran, harus menunjukkan keberpihakan terhadap efisiensi belanja daerah, terutama pada pos-pos yang selama ini dianggap tidak memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Bagi Wahyu, keputusan Banggar nantinya akan menjadi ukuran sejauh mana DPRD Provinsi Gorontalo serius menjalankan prinsip penghematan anggaran. Apabila rekomendasi pemangkasan tersebut justru diabaikan, maka menurut Wahyu, sulit bagi publik untuk mempercayai bahwa komitmen efisiensi yang selama ini digaungkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan anggaran.
” Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bukan lagi sekadar membahas angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, pembahasan ini menjadi panggung pembuktian apakah DPRD Provinsi Gorontalo mampu menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan fasilitas internal lembaga. Seluruh perhatian kini tertuju pada keputusan Banggar, yang akan menentukan apakah rekomendasi pengurangan perjalanan dinas benar-benar diwujudkan atau justru kandas di meja pembahasan anggaran, ” Tutup Wahyu.
Seperti diketahui, sorotan terhadap tingginya frekuensi perjalanan dinas sebenarnya bukan isu baru. Pada tahun 2025, sejumlah media lokal telah mengungkap data perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Beberapa legislator dicatat memiliki frekuensi perjalanan dinas yang cukup tinggi, di antaranya Sulyanto Pateda sebanyak 35 kali, La Ode Haimudin 33 kali, dan Mikson Yapanto 26 kali. Sementara Media Kontras juga pernah mempublikasikan tingginya intensitas perjalanan dinas anggota DPRD Indriani Dunda. [JFR]



















