BUTOTA – GORONTALO, Alokasi anggaran sebesar Rp782 juta dalam APBD untuk pembayaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo, menjadi perhatian serius publik. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mempertanyakan legalitas penganggaran tersebut dan meminta penggunaannya ditelusuri secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menegaskan bahwa sorotan pihaknya bukan semata-mata pada besarnya nominal anggaran, melainkan pada apakah pengalokasian dana tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang mengatur hak keuangan serta fasilitas bagi anggota DPRD.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar besarnya nilai anggaran. Yang jauh lebih penting adalah, apakah penganggaran itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika regulasi hanya memberikan fasilitas sopir kepada unsur pimpinan DPRD, maka publik berhak mengetahui dasar hukum apabila fasilitas itu juga diberikan kepada pihak lain,” tegas Wahyu.
Menurutnya, setiap pengeluaran yang bersumber dari APBD wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, seluruh belanja daerah harus disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas kebijakan yang tidak memiliki landasan hukum.
Wahyu menilai DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan semestinya menjadi teladan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Apabila benar anggaran ratusan juta rupiah tersebut, digunakan untuk membiayai sopir di luar pihak yang berhak menerima fasilitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Wahyu, maka persoalan itu patut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Jangan sampai lembaga yang setiap hari mengawasi penggunaan uang rakyat justru menimbulkan pertanyaan dalam penggunaan anggarannya sendiri. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
APKPD juga mendesak Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo agar membuka secara terbuka dokumen penganggaran, rincian penggunaan dana, jumlah tenaga sopir yang dibiayai melalui APBD, serta dasar hukum yang dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran tersebut.
Menurut Wahyu, keterbukaan informasi merupakan langkah paling tepat untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ternyata ada kekeliruan dalam penganggaran maupun pelaksanaannya, maka harus segera dilakukan pembenahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
APKPD berpandangan bahwa berdasarkan regulasi mengenai hak keuangan dan administratif DPRD, fasilitas sopir hanya diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPRD. Oleh karena itu, apabila terdapat pembiayaan bagi pihak lain di luar ketentuan tersebut, maka harus dijelaskan dasar hukum yang menjadi pijakan.
Menutup keterangannya, Wahyu menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh dipandang hanya sebagai isu efisiensi anggaran. Menurutnya, setiap rupiah yang dibelanjakan dari APBD harus memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Apabila benar terdapat pembiayaan sopir bagi pihak lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi. Kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang harus diusut sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.
Demi keberimbangan berita, BUTOTA masih berupaya menghubungi Sekertaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili. [JFR]



















