Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

MK Buyarkan Hasrat DPRD, Pupus Sudah Mimpi Jadi ‘Makelar’ Pilkada

7
×

MK Buyarkan Hasrat DPRD, Pupus Sudah Mimpi Jadi ‘Makelar’ Pilkada

Sebarkan artikel ini
Foto : Kolaborasi istimewa
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, menjadi penutup dari perdebatan panjang mengenai wacana pengembalian kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD. Putusan tersebut bukan sekadar jawaban atas sebuah permohonan pengujian undang-undang, tetapi juga merupakan penegasan konstitusional bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dipersempit menjadi sekadar keputusan segelintir elite politik.

Melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dan serangkaian putusan sebelumnya, MK secara konsisten menempatkan Pilkada sebagai bagian dari rezim demokrasi elektoral yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Putusan tersebut sekaligus mengunci ruang interpretasi yang selama ini digunakan sebagian kalangan untuk mendorong kembalinya Pilkada melalui DPRD.

Advetorial

Secara normatif, Pasal 18 (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Selama bertahun-tahun, frasa “dipilih secara demokratis” memunculkan dua tafsir, yakni dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. Namun, melalui berbagai putusannya, MK menegaskan bahwa perkembangan sistem ketatanegaraan pasca reformasi telah menempatkan pemilihan langsung sebagai bentuk paling nyata dari prinsip kedaulatan rakyat.

Artinya, hak memilih pemimpin daerah bukanlah hak yang dapat dipindahkan kepada lembaga perwakilan hanya karena alasan efisiensi anggaran atau tingginya biaya politik. Demokrasi memang mahal, tetapi kehilangan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya justru jauh lebih mahal.

Putusan ini juga menjadi koreksi terhadap pandangan yang menganggap Pilkada langsung, sebagai sumber utama korupsi politik. Sebab, praktik korupsi tidak ditentukan oleh mekanisme pemilihannya, melainkan oleh integritas aktor politik dan kualitas sistem pengawasan.

Bagi sebagian anggota DPRD, wacana Pilkada melalui DPRD sebenarnya menghadirkan “harapan baru”. Jika kewenangan itu kembali diberikan, posisi DPRD tidak hanya menjadi lembaga pengawas pemerintah daerah, tetapi juga menjadi penentu utama lahirnya kepala daerah.

Kewenangan tersebut tentu akan meningkatkan daya tawar politik para legislator secara signifikan. Mereka akan menjadi pusat lobi, negosiasi, dan transaksi politik. Namun, putusan MK membuat harapan itu sirna. Para anggota DPRD kembali pada fungsi konstitusionalnya sebagai lembaga legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan sebagai “electoral college” yang menentukan siapa gubernur, bupati, atau wali kota.

Secara politik, putusan ini juga menutup peluang lahirnya oligarki lokal yang berpotensi menjadikan pemilihan kepala daerah sebagai arena transaksi antar-elite. Kekhawatiran publik terhadap praktik “politik kamar” atau “jual beli suara” di tingkat DPRD menjadi salah satu alasan kuat mengapa masyarakat sipil secara luas menolak wacana Pilkada tidak langsung.

Selanjutnya, jika ada pihak yang diuntungkan dari putusan MK ini, maka salah satunya adalah para kepala daerah petahana.  Mengapa? Karena Pilkada langsung menempatkan popularitas, tingkat kepuasan publik, dan rekam jejak pemerintahan sebagai modal utama untuk kembali bertarung.

Dalam sistem pemilihan melalui DPRD, petahana harus menghadapi pertarungan yang berbeda. Kinerja pemerintahan tidak selalu menjadi faktor dominan. Yang lebih menentukan adalah kekuatan lobi politik, konfigurasi kursi partai, serta kemampuan membangun koalisi di parlemen. Namun dengan tetap dipertahankannya Pilkada langsung, modal politik petahana kembali bertumpu pada rakyat.

Seorang kepala daerah yang berhasil menjaga stabilitas, menghadirkan pembangunan, serta membangun kedekatan dengan masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan kekuasaan dibandingkan kandidat yang hanya mengandalkan dukungan elite partai.

Bahkan dalam banyak kasus, kepala daerah petahana sering kali memiliki tiga keunggulan sekaligus yaitu tingkat pengenalan publik yang tinggi, Jejak program yang dapat diukur dan kemampuan mengonsolidasikan mesin politik lebih awal.

Karena itu, putusan MK secara tidak langsung mengembalikan arena pertarungan kepada faktor elektabilitas, bukan semata-mata kekuatan negosiasi politik di gedung parlemen.

Pasca putusan MK, peta politik daerah dipastikan berubah. Partai politik tidak lagi bisa hanya berfokus pada penguasaan kursi DPRD untuk mengamankan Pilkada. Mereka dipaksa kembali mencari figur yang memiliki daya tarik elektoral. Lucunya, Era “cukup menguasai parlemen untuk memenangkan Pilkada” praktis telah berakhir sebelum sempat lahir.

Partai-partai politik juga dituntut lebih serius melakukan kaderisasi, karena rakyat kini tetap menjadi penentu akhir. Dalam konteks ini, petahana yang memiliki tingkat kepuasan tinggi berpotensi semakin dominan. Sebaliknya, kepala daerah dengan kinerja buruk justru akan menghadapi ujian yang lebih berat karena rakyat dapat memberikan hukuman politik secara langsung melalui kotak suara.

Di ruang publik dan media sosial, mayoritas respons terhadap putusan MK menunjukkan dukungan terhadap tetap dipertahankannya Pilkada langsung. Banyak kelompok masyarakat sipil menilai bahwa mengembalikan Pilkada ke DPRD merupakan kemunduran demokrasi dan berpotensi merampas hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Publik tampaknya memahami bahwa demokrasi bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga menjaga hak rakyat untuk terlibat langsung dalam menentukan arah pemerintahan daerah.

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengambil posisi yang tegas, bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh didelegasikan kepada segelintir elite politik. Dan dengan putusan itu, mimpi sebagian legislator untuk kembali menjadi “raja penentu” kepala daerah pun pupus.

Sementara bagi para petahana, peluit politik baru saja dibunyikan. Pertarungan berikutnya bukan lagi soal siapa yang menguasai gedung DPRD, melainkan siapa yang mampu mempertahankan kepercayaan rakyat. Sebab dalam demokrasi, rakyat tetaplah pemilik suara terakhir. [***]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *