DEBUTOTA – GORONTALO PROV, Klinik Hukum Limboto (KHL), resmi melaporkan pelanggaran hak merk Butota, di Polda Gorontalo pada, Selasa (1/10/2024).
Laporan resmi tersebut, dilayangkan oleh tim advocad KHL yakni Ronald Van Mansur Nur, SH., MH., CPCLE, Yoslan K. Koni, SH., MH, Pendi Ferdian Saiful, SH dan Abdulwahidin D. P. Tanaiyo, SH., MH,., CVM., CPArb., CPM, mewakili pemilik hak atas merk Butota, Jeffry Rumampuk.
Kepada media, Tim Penasehat Hukum KHL Fendi Ferdian Saiful mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran hak atas merek Butota yang dilakukan oleh salah satu wartawan yang ada di Gorontalo. Kata Pria yang juga sekertaris DPC Peradi SAI DPC Gorontalo ini, Wartawan tersebut diduga menggunakan merek milik kliennya tanpa seizin pemiliknya.
” Jadi kami dari Klinik Hukum Limboto, hari ini melaporkan pihak-pihak yang sengaja menggunakan merek dengan tujuan mencari keuntungan secara pribadi atau kelompok, tanpa seizin dari klien kami, ” Kata Fendi.
Fendi menambahkan, merek yang dimaksudkan adalah nama dari sebuah media berbasis portal website yang mereknya sudah didaftarkan di Kemenkumham RI. Yang oleh beberapa pihak, digunakan dengan tujuan tertentu.
” Kami seriusi perkara ini, dan hari ini kami di KHL selalu komitmen untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini. Terakhir, kami berharap agar Kepolisian segera memproses laporan yang kami layangkan, ” Tutup Fendi.
Tim KHL lainnya, Abdulwahidin D. P. Tanaiyo menegaskan bahwa pihaknya sedari awal mengawal perkara tersebut. Bahkan, Tim KHL yang berkantor di Pasmolin Limboto ini sudah melakukan berbagai upaya persuasif dengan pihak yang terlapor.
” Sebelumnya kami dan klien kami sudah melakukan berbagai upaya damai dan persuasif kepada yang bersangkutan. Namun melalui kuasa hukum terlapor, yang bersangkutan tetap ngotot pada penggunaan merek milik klien kami. Sehingga kami tegaskan, kami akan menseriusi perkara ini, ” Tutup Pengacara muda itu. [NA]