Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
BeritaHukum & Kriminal

Tak Pernah Hadirkan Saksi, Termohon Beri Drama Disidang Praperadilan SP3 Perkara Penyulundupan Emas

380
×

Tak Pernah Hadirkan Saksi, Termohon Beri Drama Disidang Praperadilan SP3 Perkara Penyulundupan Emas

Sebarkan artikel ini
Moment persidangan di PN Limboto [Foto : PN Limboto]
Example 468x60

DEBUTOTA – HUKUM, Ada fakta menarik yang tersaji selama persidangan Praperadilan perkara Sp3 oleh Polres Gorontalo, atas dugaan penyulundupan puluhan kilogram emas. Pasalnya, perkara yang  terus dipantau publik ini, dinilai sangat kontrovesial sehingga menarik untuk dinanti putusannya.

Kepada media, Tim Hukum Ronal Vanmansur Nur mengungkapkan fakta menarik dan dinilai sangat mengejutkan  selama rangkaian persidangan prapid tersebut. Dimana, Selama persidangan, Pihak termohon dalam hal ini Polres Gorontalo tidak pernah menghadirkan saksi.

banner 300x250

” Dari beberapa agenda persidangan yang sudah kami lalui, termohon tidak memasukan duplik. Terus pada agenda pembuktian, kami menghadirkan 2 orang saksi dan Bukti-bukti surat. Namun sangat mengejutkan, termohon malah tidak menghadirkan saksi 1 orang pun. Dan terhadap bukti surat terkait sp3 tidak di perlihatkan di persidangan,” Kata Ronal.

” Dan untuk itu, kami sebagai pemohon masih meyakini bahwa pada patusan nanti, Hakim akan bertindak fair dan mengadili perkara ini sebagaimana fakta yang sebenar-benarnya,” Sambungnya.

Ronal menjelaskan, pada sidang parpid SP3 oleh Polres Gorontalo pada perkara dugaan penyelundupan puluhan kilogram emas ini, merasakan kekecewaan terhadap pihak termohon yang tidak mampu menghadirkan saksi maupun bukti surat dalam hal ini SP3 pada perkara tersebut. Luar biasanya, Ronal menyebutkan termohon tidak memasukan duplik pada agenda-agenda sidang sebelumnya.

“Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, fakta mengejutkan terungkap bahwa dari pihak termohon yang tidak menghadirkan satu saksi pun, meski persidangan telah mencapai tahap pembuktian. Sikap pasif termohon yang bahkan tidak memperlihatkan bukti surat terkait SP3 yang menjadi bagian penting dalam perkara ini, membuat kami kecewa. Ini sangat tidak biasa, karena di setiap agenda persidangan sebelumnya, termohon bahkan tidak memasukkan duplik,” Ungkap Ronal Vanmansur Nur.

Tim yang juga menggandeng Affandi Polapa, dan Riyan Nasaru ini, menggarisbawahi bahwa ketidakadilan yang dilakukan Polres Gorontalo sebagai pihak termohon, dinilai akan menjadi sorotan publik yang besar. Olehnya, Ronal berharap agar hakim dapat menyoroti beberapa point penting dan mengadili perkara tersebut berdasarkan fakta sebenarnya.

” Ketidakadilan ini tidak hanya mengundang kecurigaan, tetapi juga semakin memperkuat keyakinan pihak pemohon bahwa hakim akan bersikap adil dan obyektif dalam memberikan putusan nanti. “Kami masih sangat yakin bahwa Yang Mulia Hakim akan bertindak fair dan mengadili perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar Riyan Nasaru.

” Pada kasus ini, yang notabene telah menarik perhatian masyarakat sejak awal, pasti semakin memanas dengan semakin jelasnya ketimpangan antara pihak pemohon dan termohon. Sidang putusan yang dinantikan banyak pihak ini, diperkirakan akan menjadi sorotan besar. Sebab ada moment yang perlu diketahui masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang diduga melakukan upaya-upaya mencekal saksi kami untuk hadir memberikan kesaksiannya di Pengadilan. Bahkan terungkap dari saksi kunci kami, bahwa ada upaya pencekalan tersebut,” Sambung Riyan.

Selanjutnya, melihat perkembangan terkini, publik diyakini menunggu putusan hakim berdasarkan fakta-fakta dirangkaian persidangan. Bagaimana hakim akan merespons segala fakta yang telah terungkap di pengadilan, Akankah keadilan berpihak pada kebenaran? Sidang putusan nanti akan menjadi momen kunci yang menentukan arah dari kasus kontroversial ini. [JR]

banner 300x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *