Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Sewa Kenderaan DPRD Provinsi Gorontalo Jadi Sorotan, Kelebihan Bayar Tembus Ratusan Juta

×

Sewa Kenderaan DPRD Provinsi Gorontalo Jadi Sorotan, Kelebihan Bayar Tembus Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo (Foto : Istimewa)
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Pengelolaan anggaran sewa kendaraan dinas operasional di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2025,menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya sejumlah persoalan dalam pengadaan tiga unit kendaraan yang disewa melalui CV AG. Kontrak senilai Rp232,2 juta tersebut dibuat melalui e-katalog versi 6 untuk masa sewa selama 12 bulan, terhitung 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026.

Advetorial

Namun, persoalan muncul karena penyedia yang tercantum dalam kontrak, disebut tidak pernah menyediakan kendaraan sebagaimana yang diperjanjikan.

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat pengakuan CV AG bahwa nama perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk kepentingan proses pengadaan. Dari pembayaran termin pertama sebesar Rp205,21 juta setelah pajak, perusahaan kemudian mengembalikan Rp197 juta kepada pihak Sekretariat DPRD.

Dengan demikian, CV AG hanya memperoleh fee sekitar Rp8,21 juta.

Setelah ditelusuri, BPK kemudian menemukan penggunaan dana yang dikembalikan. Hasilnya, terdapat Rp97 juta yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya.

Dana tersebut terdiri atas Rp65 juta yang dikaitkan dengan pembayaran kendaraan yang keberadaannya tidak diketahui serta Rp32 juta yang masih berada dalam penguasaan Kepala Bagian Umum dan Keuangan saat pemeriksaan berlangsung.

Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian BPK adalah mobil dengan nomor polisi DM 1363 FC.

Dalam pemeriksaan, kendaraan tersebut disebut tidak pernah digunakan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan sebagaimana peruntukannya. Mobil justru ditempatkan di rumah dinas Ketua DPRD untuk mendukung kebutuhan operasional rumah tangga pimpinan.

Masalah semakin mencuat, setelah keberadaan kendaraan itu disebut tidak diketahui sejak Maret hingga Juli 2025.

Pada Juli 2025, KPA bahkan memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah berpindahtangan dan tidak lagi berada dalam penguasaan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Untuk kendaraan tersebut, pembayaran tercatat mencapai Rp42,38 juta.

Sebagai pengganti, digunakan kendaraan pribadi milik istri Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan. Untuk penggunaan kendaraan pengganti ini tercatat pembayaran sebesar Rp22,62 juta.

BPK kemudian, mempertanyakan pembayaran tersebut karena tidak menemukan kontrak yang menjadi dasar pengadaan atau penggunaan kendaraan pengganti.

Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran belanja sewa kendaraan dinas operasional sebesar Rp105,21 juta.

Nilai tersebut terdiri dari Rp8,21 juta pada CV AG, Rp42,38 juta melalui sekretaris pribadi Ketua DPRD, Rp22,62 juta kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, serta Rp32 juta yang masih berada dalam penguasaan Kepala Bagian Umum dan Keuangan.

Namun, Persoalan belum berhenti di sana. Sebab BPK juga mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp23,22 juta yang berkaitan dengan termin kedua sebesar 10 persen. Nilai tersebut belum dicairkan saat pemeriksaan berlangsung.

Jika tetap dibayarkan, BPK menilai persoalan tersebut berpotensi menambah nilai kelebihan pembayaran.

Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya, memberikan penjelasan bahwa penggunaan kendaraan di rumah dinas Ketua DPRD berkaitan dengan kebutuhan fasilitasi rumah tangga pimpinan, khususnya ketika kendaraan operasional rumah tangga pimpinan sedang mengalami perbaikan.

Namun, alasan tersebut tidak sepenuhnya diterima BPK. Karena dalam hasil pemeriksaannya, BPK menegaskan bahwa kendaraan perorangan dinas dan belanja rumah tangga merupakan dua hal yang berbeda. BPK juga merujuk ketentuan mengenai fasilitas kendaraan dinas bagi Ketua DPRD Provinsi.

Demikian pula, dengan pembayaran Rp22,62 juta untuk kendaraan pengganti. BPK menilai pembayaran tersebut tidak memiliki dasar kontrak yang memadai.

Hasil konfirmasi kepada CV AG dan pihak terkait juga menunjukkan kendaraan tersebut bukan kendaraan yang disediakan penyedia berdasarkan kontrak awal.

Atas berbagai persoalan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Gorontalo menginstruksikan Sekretaris DPRD agar KPA dan PPTK lebih memedomani ketentuan dalam pelaksanaan sewa kendaraan dinas operasional.

BPK juga meminta agar termin kedua sebesar Rp23,22 juta tidak dibayarkan serta kelebihan pembayaran sebesar Rp73,21 juta diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Gubernur Gorontalo melalui Sekretaris DPRD, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.

Temuan tersebut dapat disoroti, karena menyisahkan sejumlah pertanyaan mengenaitata kelola pengadaan kendaraan dinas di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Sebab, kendaraan yang seharusnya disediakan melalui kontrak justru disebut tidak disediakan oleh penyedia. Di sisi lain, kendaraan pengganti digunakan dengan pembayaran yang menurut BPK tidak memiliki dasar kontrak yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, Senin (7/9/2026), media masih berupaya meminta tanggapan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili dan Sekretaris DPRD Rifli Katili terkait temuan BPK tersebut. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *