BUTOTA, GORONTALO – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, menggelar aksi untuk mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengusut sejumlah dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam aksi demonstrasi, APKPD meminta Kejati mengusut dugaan penyimpangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dikaitkan dengan dana hibah KONI, mulai dari proses pengusulan, pembahasan, penganggaran, pencairan hingga penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Koordinator APKPD Wahyu Pilobu dalam orasinya menyoroti pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota DPRD, termasuk penunjukan penyelenggara, kontrak, peserta, narasumber, pembayaran hingga surat pertanggungjawaban (SPJ).

” Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan BPK, terkait kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan di Rumah Dinas Ketua DPRD sebesar Rp188.160.030,30. Ingat, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana jika ditemukan unsur pidana, ” ucap Wahyu.
Wahyu turut meminta, Kejati Gorontalo segera memanggil ketua-ketua fraksi DPRD untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembiayaan sopir anggota DPRD melalui APBD.
“Pemeriksaan juga harus diperluas, kepada perusahaan outsourcing dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Sekretariat DPRD, terutama terkait anggaran sopir, makan dan minum serta jasa lainnya, ” Kata Wahyu.
“Kami juga mendesak Kejati Gorontalo, menyelidiki seluruh anggaran rumah tangga Ketua DPRD, termasuk belanja makan dan minum, jasa kebersihan, tenaga pendukung dan pembayaran kepada pihak ketiga, ” lanjut dia.
Wahyu juga meminta, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI dikembangkan. Jika penyidik menemukan alat bukti keterlibatan pihak lain dalam skema Pokir maupun pengelolaan dana hibah, APKPD mendesak agar pihak tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
” Kami juga meminta DPRD menghentikan sementara perjalanan dinas yang tidak mendesak serta membuka secara transparan rencana tambahan anggaran perjalanan dinas sekitar Rp15 miliar dalam APBD Perubahan 2026,” Tegas Wahyu.
Terakhir, Wahyu juga menyoroti soal pengalihan perkara pelecehan seksual yang ditangani Polres Gorontalo Utara ke wilayah Hukum Polda Sulawesi Tengah. Menurutnya, Perkara yang sudah ada ditahap penyidikan, tiba-tiba dialihkan penanganannya diwilayah lain, harus dipertanyakan.
” Tujuan utama kami ke Polda, untuk mempertanyakan perkara itu. Bagaimana mungkin perkara yang sudah ada ditahap penyidikan, lalu kemudian dialihkan ke polda Sulteng? Ada apa dengan konstruksi hukum daerah kita ini, ” tanya Wahyu.
” Mereka korban pelecehan itu sudah seperti mengalami dua kali pelecehan. Yakni pelecehan seksual dan korban pelecehan hukum. Apalagi si terlapor sudah ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2023, apa karena dia keluarga dari anggota DPRD Provinsi, sehingga kasus ini harus dialihkan ke Sulteng,” tutup Wahyu. [JFR]



















