
BUTOTA – TAJUK, Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) NIBEL 30.01.000015795.0 atas nama PT Alif Satya Perkasa oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas administrasi pertanahan. Kasus ini tidak sekadar sengketa kepemilikan tanah, tetapi berpotensi mencerminkan problem mendasar dalam tata kelola pelayanan publik di sektor agraria.
Keberatan resmi yang diajukan oleh ahli waris, Zubaedah Olii, membuka rangkaian fakta yang mengindikasikan adanya dugaan cacat administratif dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, secara keseluruhan. Artinya secara umum, ketika seluruh fakta yang disampaikan dapat dibuktikan secara hukum, maka kasus ini berpotensi menjadi contoh nyata bagaimana proses administrasi negara dapat berjalan di luar prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Persoalan bermula ketika surat keberatan resmi telah disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, pada 27 Oktober 2025. Dalam praktik administrasi pertanahan, keberatan semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius sebelum keputusan penerbitan hak atas tanah diambil.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pada tanggal 2 Desember 2025, sertipikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa tetap diterbitkan. Fakta ini memunculkan dugaan, bahwa proses penerbitan hak tidak mempertimbangkan keberatan pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, prinsip kehati-hatian menjadi fondasi utama. Setiap keputusan administratif yang menyangkut hak atas tanah seharusnya dilakukan dengan verifikasi yang cermat, terutama jika terdapat klaim atau keberatan dari pihak lain yang berkepentingan.
Apalagi, kontroversi semakin menguat ketika diketahui bahwa sebelum gelar kasus dilakukan, telah muncul dua dokumen pengawasan dari lembaga negara.
Pertama, rekomendasi hasil pengawasan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo. Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI, yang memuat adanya temuan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.
Namun dalam surat resmi Kantor Pertanahan yang menyatakan tidak ditemukan cacat hukum, kedua dokumen tersebut tidak disebutkan sebagai bahan pertimbangan. Padahal, dalam sistem pengawasan negara, rekomendasi Ombudsman bukan sekadar saran moral, melainkan instrumen pengawasan yang secara hukum wajib ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah. Jika benar rekomendasi tersebut diabaikan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa tanah, tetapi telah menyentuh aspek kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan negara.
Sorotan lain muncul pada dasar penerbitan HGB yang disebut hanya menggunakan surat jual beli di bawah tangan, bukan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sementara, dalam praktik hukum pertanahan nasional, akta PPAT merupakan syarat utama untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah. Tanpa dokumen tersebut, apalagi sumber penerbitannya berdiri dari tanah waris, yang proses administrasi seharusnya tidak dapat dilanjutkan hingga penerbitan sertipikat.
Selain itu, ahli waris yang mengajukan keberatan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atau kuasa jual atas tanah yang menjadi objek sengketa. Jika klaim ini benar, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih kompleks, termasuk kemungkinan sengketa perdata mengenai harta waris.
Selanjutnya, hal yang tidak kalah penting adalah proses gelar kasus yang disebut dilakukan pada 4 Maret 2026 tanpa kehadiran pihak pengadu. Dalam prinsip hukum administrasi negara, setiap keputusan yang berpotensi merugikan seseorang harus didahului dengan kesempatan bagi pihak tersebut untuk menyampaikan pendapat atau pembelaannya. Mengabaikan prinsip ini berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses pengambilan keputusan administratif.
Kasus ini seharusnya menjadi refleksi serius bagi sistem administrasi pertanahan. Tanah merupakan aset strategis yang memiliki dimensi ekonomi, sosial, dan hukum yang sangat sensitif. Oleh karena itu, setiap penerbitan hak atas tanah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan bukti hukum yang sah. Ketika muncul dugaan bahwa sertifikat diterbitkan di tengah sengketa, tanpa mempertimbangkan keberatan, tanpa mengakomodasi rekomendasi lembaga pengawas, dan tanpa melibatkan pihak yang mengklaim hak, maka integritas insan ATR/BPN wajar untuk dipertanyakan pada proses tersebut.
Pada titik inilah perkara ini berubah dari sekadar konflik kepemilikan tanah menjadi persoalan yang lebih besar, bahwa hal tersebut akan menghilangkan kepercayaan terhadap sistem administrasi pertanahan itu sendiri. Jika tidak diselesaikan secara terbuka dan objektif, polemik ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertanahan di daerah. Sebaliknya, jika ditangani secara transparan dan sesuai hukum, kasus ini justru dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem dan memperkuat prinsip kepastian hukum dalam pengelolaan tanah di Indonesia.
Perkara ini pada akhirnya, menempatkan sistem administrasi pertanahan pada titik yang sangat krusial. Ketika sebuah sertipikat dapat terbit di tengah keberatan ahli waris, ketika rekomendasi lembaga pengawas negara dipersoalkan tindak lanjutnya, dan ketika dasar hukum penerbitan hak atas tanah masih diperdebatkan, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana proses administratif tersebut dijalankan.
Jika seluruh dugaan yang diuraikan dalam keberatan ini terbukti benar melalui proses hukum yang objektif, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kekeliruan administratif biasa. Kasus ini berpotensi mencerminkan masalah serius dalam tata kelola administrasi pertanahan yang dapat berdampak luas terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah di daerah.
Lebih jauh lagi, praktik semacam ini berisiko menciptakan preseden berbahaya. Masyarakat yang sebenarnya tidak memiliki hak atas suatu tanah bisa saja berupaya mengklaim kepemilikan melalui celah administrasi yang memiliki kepastian karena dijamin oleh sistem di pertanahan, sementara pemilik atau ahli waris yang sah justru harus berjuang panjang membuktikan haknya sendiri.
Dalam situasi seperti itu, negara tidak boleh bersikap pasif. Institusi pertanahan harus menunjukkan komitmen untuk menegakkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penerbitan hak atas tanah.
Sebab jika persoalan ini tidak diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu sertipikat atau satu bidang tanah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap sistem pertanahan nasional itu sendiri. Dan jika kepercayaan itu runtuh, maka yang tersisa hanyalah konflik, sengketa berkepanjangan, dan ketidakpastian hukum atas tanah rakyat, dan yang paling utama, disinilah letak peran penting komplotan para mafia tanah….!!! [RED]


















