BUTOTA, GORONTALO PROV – Polemik keberadaan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo memasuki babak baru. Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu, melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan dan pelaksanaan tugas Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2026, kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Dalam laporannya, Wahyu meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan, mekanisme perekrutan, pemenuhan kriteria, hingga pelaksanaan tugas 15 orang Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Wahyu, persoalan tersebut perlu diperiksa karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara mekanisme pengusulan Tim Ahli/Kelompok Pakar dengan ketentuan yang tercantum dalam regulasi.
” Merujuk pada Pasal 66 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD itu, diangkat dan diberhentikan melalui keputusan sekretaris DPRD sesuai kebutuhan, atas usul anggota DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD,” kata Wahyu.
Wahyu kemudian mempersoalkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/Set.DPRD/V/2026, tentang Pengangkatan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2026.
” Didalam keputusan itu, hanya mencantumkan pengangkatan Tim Ahli/Kelompok Pakar berdasarkan usulan sejumlah pimpinan fraksi dan pimpinan Badan Kehormatan,” ungkap Wahyu.
Namun menurut Wahyu, mekanisme tersebut perlu diuji lebih lanjut terhadap ketentuan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya ketentuan yang mengatur tata cara pengusulan Tim Ahli.
” Kami menilai dan perlu memastikan, apakah pengusulan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam tata tertib, termasuk keterlibatan lebih dari setengah anggota DPRD, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi maupun pimpinan alat kelengkapan DPRD,” ujar dia.
“Yang kami minta kepada Ombudsman bukan langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Kami meminta seluruh prosesnya diperiksa, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” sambung Wahyu.
Selain mekanisme pengusulan, Wahyu juga mempersoalkan proses seleksi atau uji kriteria calon Tim Ahli/Kelompok Pakar.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo yang mensyaratkan Tim Ahli/Kelompok Pakar memiliki kemampuan mengkaji dan menganalisis persoalan sesuai bidang keilmuannya, memahami isu pemerintahan serta isu strategis nasional dan daerah, sekaligus mampu mengoperasikan komputer, termasuk aplikasi perkantoran.
” Persyaratan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui proses seleksi atau uji kriteria. Karena itu, kami meminta Ombudsman memeriksa apakah proses seleksi terhadap 15 orang Tim Ahli/Kelompok Pakar Tahun 2026. Apakah, benar-benar dilakukan dengan menguji kemampuan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi,” tegas Wahyu.
Laporan tersebut juga kata Wahyu, menyoroti pelaksanaan tugas Tim Ahli/Kelompok Pakar setelah mereka diangkat.
Wahyu menyebut Tim Ahli/Kelompok Pakar bukan sekadar jabatan administratif, tetapi dibentuk untuk memberikan dukungan keahlian kepada alat kelengkapan DPRD.
” PP Nomor 12 Tahun 2018 sendiri menegaskan bahwa kelompok pakar atau tim ahli bekerja berdasarkan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD,” ujar Wahyu.
Karena itu, Wahyu meminta pemeriksaan terhadap output kerja para Tim Ahli, termasuk apakah mereka telah menjalankan tugas mengumpulkan data, menyusun telaah, menganalisis dan mengkaji berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPRD.
” Kami meminta Ombudsman memeriksa keberadaan laporan tertulis hasil analisis dan kajian Tim Ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam tata tertib DPRD,” tegas Wahyu
Salah satu alasan Wahyu meminta pemeriksaan, adalah munculnya Tim Ahli dalam pemberitaan media ketika memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan DPRD.
Sebelumnya, perdebatan mengenai batas kewenangan Tim Pakar DPRD Gorontalo juga telah muncul di ruang publik. Wahyu pernah mempertanyakan pernyataan salah satu anggota Tim Pakar yang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai DPRD.
“Persoalannya bukan pada hak seseorang untuk memberikan pendapat, melainkan apakah aktivitas tersebut dilakukan dalam kapasitas dan tugas resmi sebagai Tim Ahli/Kelompok Pakar. Harusnya, mereka paham batas antara fungsi keahlian dan fungsi komunikasi publik perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih tugas,” ucap Wahyu.
Dalam bagian akhir laporannya, Wahyu meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan maupun pelaksanaan tugas Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo.
” Apabila pemeriksaan Ombudsman nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan, lembaga tersebut dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait sesuai kewenangannya,” tegas Wahyu.
“Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan proses pengangkatan, seleksi, pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran Tim Ahli/Kelompok Pakar berjalan sesuai ketentuan,” tutup Wahyu. [RAM,MH,RM]



















