Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

PETI Sambati: Antara Janji Kapolres dan Hukum Yang Kehilangan Giginya

9
×

PETI Sambati: Antara Janji Kapolres dan Hukum Yang Kehilangan Giginya

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Istimewa
Example 468x60

 OPINI – Tambang emas ilegal di wilayah Sambati bukan cerita baru, sudah cukup lama menjadi bisik-bisik yang kemudian berubah menjadi pembicaraan terbuka. Tapi yang membuat persoalan ini kian mendesak bukan sekadar fakta bahwa aktivitas itu masih berjalan, melainkan bahwa ia berjalan di tengah sorotan pemerintah, perhatian aparat penegak hukum, dan yang paling mengganjal, di tengah janji yang sudah telanjur diucapkan.

Kapolres Boalemo, beberapa waktu lalu, secara terbuka menyatakan komitmennya untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (peti) di wilayah hukumnya. Pernyataan itu disambut dengan harapan. Publik menangkapnya bukan sekadar sebagai retorika jabatan, melainkan sebagai kontrak moral antara institusi dan masyarakat yang sudah lama lelah menyaksikan hukum bekerja setengah hati.

Advetorial

Namun janji adalah satu hal. Lapangan adalah hal lain yang seringkali berbicara lebih keras…

Hukum (yang) Tidak Punya Celah, Tapi Praktik yang Terus Berjalan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak memberi ruang tafsir. Setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari negara adalah pelanggaran hukum yang tegas. Pasal 158 menyebutkan ancaman pidana penjara, bukan sekadar denda administratif, bukan teguran tertulis, tapi hukuman badan.

Tapi ekskavator tetap keluar masuk lokasi tambang. Truk pengangkut beroperasi tanpa hambatan berarti. Jalur distribusi logistik berjalan lancar. Solar mengalir ke mesin-mesin yang seharusnya tidak pernah menyala di sana. Dan semua itu berlangsung cukup lama hingga mulai terasa seperti sesuatu yang dianggap lumrah, sebuah rutinitas yang telah menemukan ritme dan kenyamanannya sendiri di luar jangkauan hukum.

Pertanyaannya bukan lagi apakah ini melanggar hukum. Pertanyaannya adalah mengapa hukum seolah tidak mampu menyentuhnya.

Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa operasi PETI berskala besar hampir selalu memiliki pemodal di balik layar, sosok yang tidak pernah muncul di lokasi tambang, tapi menikmati hasil paling besar dari setiap gram emas yang dikeruk.

Mustahil semua jaringan itu bergerak tanpa meninggalkan jejak yang bisa dideteksi oleh aparat yang memang berniat mendeteksinya. Dan di sinilah persoalannya menjadi lebih dari sekadar soal kapasitas.

Janji Kapolres di Bawah Tekanan Publik dan Pemerintah

Komitmen yang disampaikan Kapolres bukan lahir dari ruang hampa. Ia muncul di tengah tekanan yang datang dari berbagai arah secara bersamaan.

Pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, semakin serius menaruh perhatian pada persoalan PETI. Bukan hanya karena dimensi lingkungannya yang semakin tidak bisa diabaikan, tetapi juga karena aktivitas tambang ilegal berskala besar berimplikasi langsung pada kehilangan penerimaan negara, rusaknya tata kelola sumber daya alam, serta melemahnya otoritas negara di wilayah-wilayah terpencil yang kaya sumber daya.

Aparat penegak hukum di berbagai tingkatan juga sudah menjadikan PETI sebagai salah satu prioritas penindakan. Instruksi dari atas sudah turun. Perhatian sudah tertuju. Dan dalam kondisi seperti itu, seorang Kapolres yang secara terbuka berjanji untuk menertibkan aktivitas ilegal di wilayahnya sedang menempatkan dirinya dan institusi, dalam posisi yang tidak bisa mundur dengan mudah.

Janji itu adalah pernyataan publik. Ia tercatat. Ia didengar. Dan masyarakat, yang sudah lama belajar untuk tidak terlalu cepat percaya pada janji-janji semacam itu, kini sedang menunggu dengan sabar sekaligus penuh kecurigaan: apakah kali ini berbeda?

Disatu sisi, adalah tidak adil jika seluruh beban persoalan ini diletakkan di pundak satu orang. Penegakan hukum bukan pertunjukan satu aktor. Ia adalah kerja sistem yang melibatkan banyak komponen, dari kecukupan sumber daya operasional, koordinasi lintas instansi, dukungan politik dari atas, hingga keberanian institusional yang tidak selalu berbanding lurus dengan keberanian personal.

Seorang Kapolres yang ingin menertibkan PETI bisa saja menghadapi hambatan yang tidak semuanya ada dalam kendalinya. Keterbatasan personel di lapangan, tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan langgengnya aktivitas tambang ilegal, hingga kompleksitas hukum dalam proses penyitaan alat berat yang membutuhkan prosedur panjang semua itu nyata dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Namun demikian, ada batas antara hambatan struktural yang legitimate dan pembiaran yang terselubung dalam dalih prosedur. Dan publik, meski tidak selalu memahami detail birokrasi penegakan hukum, memiliki insting yang cukup tajam untuk membedakan keduanya.

Ketika ekskavator terus beroperasi minggu demi minggu setelah janji diucapkan, ketika alat berat itu tetap berada di lokasi tanpa tanda-tanda akan segera diamankan, maka dalih prosedur mulai terasa tipis. Dan kecurigaan publik mulai tumbuh mengisi ruang yang seharusnya diisi oleh tindakan nyata.

Jika persoalan ini hanya soal reputasi seorang pejabat, mungkin ia masih bisa dikelola dengan konferensi pers dan pernyataan-pernyataan yang terukur. Tapi yang sedang dipertaruhkan jauh lebih besar dari itu.

Lingkungan adalah taruhannya yang pertama, kepercayaan publik adalah taruhannya yang kedua. Dan Preseden adalah taruhannya yang ketiga. Jika PETI Sambati berhasil bertahan tanpa penindakan nyata, pesan yang terkirim ke seluruh penjuru wilayah hukum itu sangat jelas, bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Dan pesan seperti itu tidak butuh waktu lama untuk menyebar.

Ini adalah momentum yang langka, ketika semua tekanan bergerak ke arah yang sama, memberi ruang bagi tindakan nyata yang selama ini mungkin terasa sulit dilakukan. Momentum seperti ini tidak datang dua kali. Jika ia terlewat, yang tertinggal bukan hanya PETI yang terus berjalan, melainkan juga kesimpulan  yang sudah terlanjur mengeras, bahwa janji itu memang hanya janji.

Kapolres memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa institusinya masih berfungsi sebagaimana mestinya. Bahwa hukum di wilayah ini bukan sekadar teks dalam kitab undang-undang, melainkan sesuatu yang hidup dan bekerja di lapangan.

Pada akhirnya, PETI Sambati adalah cermin yang memantulkan kondisi penegakan hukum kita dengan kejujuran yang kadang tidak nyaman untuk dilihat.

Persoalan ini bukan semata tentang tambang ilegal. Ia tentang integritas institusi di saat-saat yang paling diuji. Ia tentang apakah sebuah janji publik masih memiliki bobot, atau hanya menjadi bagian dari repertoar retorika yang sudah terlalu sering kita dengar.

Jika ekskavator yang beroperasi terang-terangan, di wilayah yang sudah menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum, setelah janji penertiban sudah diucapkan secara terbuka,  jika semua itu masih juga tidak cukup untuk menggerakkan tindakan nyata, maka pertanyaannya bukan lagi soal kapasitas atau prosedur.

Pertanyaannya adalah soal keinginan. Dan jawaban atas pertanyaan itu, cepat atau lambat, akan terlihat juga oleh semua orang. [**]

Oleh : Jhojo Rumampuk

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *