Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Miliaran Mengalir ke KONI, Pokir Siapa Saja yang Diperiksa Kejati Gorontalo?

×

Miliaran Mengalir ke KONI, Pokir Siapa Saja yang Diperiksa Kejati Gorontalo?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Penelusuran tidak cukup hanya pada pengurus KONI, tetapi juga harus menyasar proses sejak usulan Pokir, pembahasan, penganggaran, pencairan hingga pertanggungjawaban, sehingga publik mengetahui siapa yang mengusulkan, untuk apa anggaran digunakan, serta ke mana aliran dananya.

 

Advetorial

BUTOTA – OPINI, Angka Rp1,365 miliar dana pokok pikiran Aleg DPRD Gorontalo, patut menjadi perhatian dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI.

Nilai tersebut tercatat dalam APBD induk Tahun Anggaran 2024. Anggaran yang dikaitkan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo, itu disebut diarahkan ke KONI. Nilainya belum termasuk anggaran yang muncul pada APBD Perubahan.

Angka ini menjadi penting karena dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI, sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah ikut diperiksa, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya, menyinggung adanya Pokir anggota DPRD yang masuk ke KONI. Salah satunya terkait pengakuan mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, mengenai adanya dana Pokir yang dititipkan melalui KONI.

Siapa saja anggota DPRD yang Pokir-nya masuk ke KONI? Lalu, untuk kegiatan apa anggaran tersebut diberikan?

Siapa yang mengusulkan? Siapa yang membahas? OPD mana yang memproses? Kapan anggaran dicairkan? Dan yang paling penting, ke mana uang tersebut akhirnya digunakan?

Pertanyaan ini sebenarnya yang harus dijawab, karena Pokir bukan uang pribadi anggota DPRD.

Seperti kita ketahui, Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Usulan tersebut harus melalui tahapan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah sebelum masuk dalam APBD.

Begitu pula ketika Pokir diarahkan dalam bentuk hibah kepada lembaga olahraga. Ada prosedur yang harus dilalui. Ada usulan, verifikasi, penganggaran, penetapan penerima, pencairan hingga pertanggungjawaban.

Artinya, tidak ada ruang bagi praktik “titip-menitip” anggaran di luar mekanisme pemerintah daerah.

Jika Rp1,365 miliar benar berasal dari Pokir anggota DPRD dan kemudian disalurkan kepada KONI, maka seluruh prosesnya harus bisa ditelusuri.

Dari mana usulan itu berasal hingga ke mana uang tersebut berakhir?

Apalagi perkara ini sudah masuk dalam penyidikan Kejati Gorontalo. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari DPRD, menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri lebih jauh rangkaian penggunaan dana hibah KONI.

Karena itu, pemeriksaan jangan berhenti pada pengurus KONI saja, jalur anggarannya juga harus dibuka.

Termasuk siapa yang mengusulkan Pokir, siapa yang mengawal pembahasannya, siapa yang menentukan penerima, hingga siapa yang menikmati manfaat dari anggaran tersebut.

Sebab dalam perkara dugaan korupsi anggaran, persoalannya bukan hanya soal siapa yang memegang uang. Yang juga harus dicari adalah siapa yang sejak awal membuat uang itu tersedia.

Jika memang seluruhnya sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Dokumen perencanaan, pembahasan, pencairan dan pertanggungjawabannya seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.

Namun jika dalam prosesnya ditemukan adanya pengondisian, penyimpangan, atau aliran uang kepada pihak tertentu, maka persoalannya harus diproses sesuai hukum.

Pokir siapa saja yang masuk ke KONI, berapa nilainya, untuk apa digunakan, dan ke mana uang itu mengalir?. Apalagi terdengar, beberapa Aleg yang bukan ketua atau pengurus Cabang Olahraga, tetapi berani menitipkan pokirnya yang kemudian mencairkan dana tersebut.

Gebrakan Kejati Gorontalo, dibawah kepemimpinan Sumurung Simaremare, kini ditunggu untuk membuka seluruh mata rantai tersebut. [**]

 

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *