Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Mencium Aroma Korupsi Pada Program KPR Bersubsidi, Modus Kolusi Bank BUMN dan Developer

71
×

Mencium Aroma Korupsi Pada Program KPR Bersubsidi, Modus Kolusi Bank BUMN dan Developer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi [Foto : Begitu Istimewa]
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK, Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sejatinya adalah bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Namun, apa jadinya ketika program mulia ini justru menjadi ladang subur bagi kolusi antara oknum bank BUMN dengan pengembang nakal? Ketika subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) malah menjelma menjadi alat memperkaya segelintir orang?

Inilah realitas pahit yang perlu kita bongkar, bahwa bagaimana subsidi rakyat dibajak elite melalui skema kolusi terstruktur yang merugikan negara dan masyarakat…??

Advetorial

Modus operandi kolusi dalam program KPR bersubsidi bukanlah cerita fiksi. Polanya teramat jelas dan berulang: pengembang dengan rekam jejak buruk tiba-tiba mendapat persetujuan kredit kilat dari bank BUMN. Proyek yang seharusnya dianalisis ketat justru lolos dengan mudah. Komite kredit yang seharusnya menjadi garda terdepan kehati-hatian, malah menjadi pintu tol bagi kepentingan pribadi.

Bayangkan, kredit miliar rupiah dicairkan untuk proyek perumahan yang baru bahkan belum dimulai pembangunannya. Agunan minim dan bahkan bersengketa. Laporan keuangan pengembang yang jelas-jelas dimanipulasi, tetap disetujui. Penilaian tanah (appraisal) yang dinaikkan hingga dua kali lipat dari harga pasar. Semua ini terjadi bukan karena kelalaian, melainkan karena kesengajaan terstruktur.

Yang lebih miris, ketika proyek terbukti bermasalah, rumah tidak jadi dibangun, kualitas sangat buruk, atau bahkan lokasi tidak sesuai, bank BUMN kerap memberikan fasilitas rollover kredit. Pengembang yang seharusnya ditindak, justru diberi kesempatan berutang lagi. Siklus ini berulang, menciptakan lubang hitam yang mengisap uang negara dan harapan ribuan keluarga yang bermimpi punya rumah.

Mari kita hitung siapa pemenang dalam permainan kotor ini:

Pertama, oknum pejabat bank yang menerima suap, komisi, atau bentuk gratifikasi lain dari pengembang. Mereka mendapat keuntungan pribadi dengan mengkhianati amanah sebagai pengelola aset negara.

Kedua, pengembang nakal yang mendapat kredit murah dengan persyaratan longgar. Mereka bisa membangun proyek di bawah standar kelayakan, lalu kabur dengan uang kredit.

Lalu siapa yang dirugikan? Negara kehilangan triliunan rupiah dari kredit macet dan subsidi yang tidak tepat sasaran. Masyarakat kecil yang sudah membayar uang muka justru mendapat rumah tidak layak huni dan tidak memenuhi standar kelayakan.

Perlu ditegaskan dengan keras bahwa praktik kolusi dalam penyaluran KPR bersubsidi adalah tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya sangat berat. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara eksplisit melarang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan wewenang jabatan. Dan ingat: aset bank BUMN adalah aset negara. Setiap rupiah yang hilang karena kredit macet akibat kolusi adalah kerugian negara.

Selain ancaman pidana korupsi, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perbankan yang mengatur sanksi bagi direksi atau pegawai bank yang sengaja tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Ancamannya? Pidana penjara 3-8 tahun dan denda Rp 5-100 miliar.

Ada tiga alasan fundamental mengapa praktik kolusi dalam program KPR bersubsidi harus diberantas habis-habisan.

Pertama, Program KPR bersubsidi dibiayai dari pajak kita semua. Ketika program ini diselewengkan, berarti rakyat dirampok dua kali. Pertama melalui pajak, kedua melalui hilangnya akses terhadap rumah layak.

Kedua, Ketika program perumahan untuk rakyat kecil gagal, ribuan keluarga muda kehilangan kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik. Anak-anak terpaksa tumbuh di lingkungan yang tidak layak. Impian memiliki rumah sendiri menjadi semakin jauh.

Ketiga, Jika praktik kolusi di bank BUMN dibiarkan, akan muncul pola serupa di sektor lain. Kepercayaan terhadap institusi negara akan runtuh, dan pada akhirnya yang dirugikan adalah seluruh rakyat Indonesia.

Memberantas kolusi dalam program KPR bersubsidi membutuhkan pendekatan komprehensif dan tegas:

  1. Audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh penyaluran kredit KPR bersubsidi dalam 5 tahun terakhir. Identifikasi pola-pola mencurigakan: pengembang mana yang sering dapat kemudahan, oknum bank mana yang terlibat, dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan.
  2. Penegakan hukum tanpa pandang bulu. KPK, Kejaksaan, dan Polri harus bergerak cepat menindak pelaku. Tidak ada toleransi, tidak ada kompromi. Setiap indikasi kolusi harus disidik hingga tuntas.
  3. Reformasi sistem pengawasan internal bank BUMN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperketat regulasi dan pengawasan. Setiap pencairan kredit harus melalui verifikasi berlapis. Teknologi digital harus dimanfaatkan untuk mencegah manipulasi data.
  4. Transparansi publik. Data penyaluran kredit KPR bersubsidi harus terbuka untuk diawasi publik. Masyarakat berhak tahu: siapa pengembang yang dapat kredit, berapa jumlahnya, dan bagaimana progres proyeknya.
  5. Perlindungan whistleblower. Pegawai bank atau pihak internal yang berani melaporkan praktik kolusi harus mendapat perlindungan maksimal. Mereka adalah pahlawan yang mempertaruhkan karier untuk kepentingan publik.

Program KPR bersubsidi adalah salah satu bentuk konkret keadilan sosial yang diamanatkan konstitusi. Ketika program ini dikorupsi, berarti kita mengkhianati cita-cita founding fathers yang ingin memastikan setiap rakyat Indonesia bisa hidup layak.

Kolusi antara oknum bank BUMN dengan pengembang nakal bukan sekadar pelanggaran administratif atau kesalahan prosedur. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan versi ekonomi itu, merampas hak dasar rakyat kecil untuk mendapat tempat tinggal yang layak.

Rumah bersubsidi harus sampai ke tangan yang berhak, bukan jadi bancakan koruptor. Dan bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam kolusi ini, hukuman maksimal adalah satu-satunya pilihan.

Hukum harus ditegakkan, keadilan harus ditegakkan, dan kepercayaan rakyat harus dipulihkan. Karena pada akhirnya, pertanyaan besarnya adalah akankah kita membiarkan program untuk rakyat terus dijarah, atau kita akan berjuang memastikan setiap rupiah subsidi benar-benar sampai pada mereka yang berhak?

Kejaksaan dan Kepolisian harus masuk dan memeriksa program KPR bersubsidi yang menjadi layanan khususnya pada Bank BUMN yang menyediakan layanan tersebut., Tujuannya jelas, yakni mengembalikan program KPR bersubsidi pada jalur yang benar, dan memastikan impian memiliki rumah tidak lagi menjadi mimpi yang dicuri. [REDAKSI]

CATATAN EDITOR

Artikel opini ini ditulis berdasarkan analisis terhadap regulasi dan pola-pola dugaan kolusi yang kerap terjadi dalam penyaluran KPR bersubsidi. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dengan menghormati asas praduga tidak bersalah. 

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *