Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Luka Lama “Panen Tunjangan” DPRD Kabupaten Gorontalo, Dampak Hukum Harus Dituntut

623
×

Luka Lama “Panen Tunjangan” DPRD Kabupaten Gorontalo, Dampak Hukum Harus Dituntut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi [CNBC]
Example 468x60

DEBUTOTA, TAJUK – Indonesia terus menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan tunjangan komunikasi dan tunjangan kinerja di berbagai instansi pemerintahan. Kasus-kasus korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Kita ketahui, bahwa kondisi terkini indeks korupsi berdasarkan data terbaru, di Indonesia masih menghadapi permasalahan serius dalam hal korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2024 mencatat skor 37 dari 100, yang meskipun mengalami peningkatan 3 poin dari tahun sebelumnya (34), masih menempatkan Indonesia pada posisi yang mengkhawatirkan di peringkat 99 dari 180 negara yang disurvei.

Advetorial

Sementara itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2024 justru mengalami penurunan menjadi 3,85 dari skala 0-5, lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 3,92. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih belum optimal.

Kita ambil saja contoh terbaru di salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan, yakni dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga menggelembungkan tunjangan kinerja untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini juga menyeret nama Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minerba Idris Sihite, yang telah diperiksa oleh KPK pada April 2023. Modus operandi dalam kasus ini adalah penggelembungan nilai tunjangan kinerja yang seharusnya dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PROBLEM TUNJANGAN KOMUNIKASI DI LEMBAGA LEGISLATIF

Di sisi lain, tunjangan komunikasi untuk anggota DPR juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan data terbaru, tunjangan komunikasi intensif untuk Ketua DPR mencapai Rp16.468.000 per bulan, Wakil Ketua Rp16.009.000, dan anggota DPR Rp15.554.000. Besaran tunjangan ini menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas dan transparansi penggunaannya.

Selain tunjangan komunikasi, anggota legislatif juga menerima berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta tunjangan kehormatan, yang kesemuanya menggunakan dana publik.

Untuk kita ketahui bahwa Korupsi pada tunjangan untuk Pimpinan dan Anggota DPR memiliki dampak yang sistemik. Dimana korupsi dalam penanganan tunjangan komunikasi dan tunjangan kinerja memiliki dampak yang luas, baik pada kerugian keuangan Negara, Ketimpangan sosial, degradasi kepercayaan public, kompleksitas kasus, resistensi institusional serta transparansi publikasi pada penanganannya.

Penyalahgunaan tunjangan langsung merugikan keuangan negara karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dialihkan untuk kepentingan pribadi pejabat. Besaran tunjangan yang tidak proporsional menciptakan kesenjangan antara pejabat publik dengan masyarakat umum, terutama ketika kondisi ekonomi rakyat masih menghadapi berbagai tantangan.Sementara publik Kembali menjadi tidak percaya kepada Kejaksaan, sebab kasus korupsi tunjangan semakin mengikis kepercayaan terhadap institusi pemerintahan dan pada komitmen pemberantasan korupsi.

TUNJANGAN DI DPRD KABUPATEN GORONTALO (TRIWULAN III 2023)

Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (LHP-BPK), pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyajikan realisasi belanja pegawai pada LRA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 559.371.882.804,- atau 95,82% dari anggaran sebesar Rp. 583.743.348.748,-. dimana realisasi belanja pegawai tersebut, diantaranya merupakan belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp. 14.923.878.780,- atau 91,12% dari anggaran sebesar Rp. 16.377.409.688,-.

Oleh BPK RI Gorontalo, jelas menyebut pada laporannya (Triwulan III) bahwa pembayaran gaji dan tunjangan DPRD tidak sesuai ketentuan. Dimana, temuan tersebut mengatakan realisasi pembayaran gaji dan tunjangan DPRD melebihi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017 dan pembayaran tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses dan dana operasional pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo yang melebihi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

Pada temuan tersebut, BPK telah merekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk menarik Kembali kelebihan bayar  yang dengan tegas meminta untuk segera menyetor ke kas daerah, sebesar Rp. 3.465.305.655,- yang rinciannya adalah sebagai berikut.

  1. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebesar Rp. 57.845.655,-
  2. Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp. 158.760.000,-
  3. Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp. 2.623.950.000,-
  4. Tunjangan reses sebesar Rp. 624.750.000,-

TUNJANGAN DI DPRD KABUPATEN GORONTALO (TRIWULAN IV 2023)

Dari hasil pemeriksaan pada triwulan IV Tahun Anggaran 2023, BPK menemukan masih terdapat realisasi pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, yang melebihi Perbup 51 Tahun 2017, pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan, yang melebihi klasifikasi kemampuan keuangan daerah .

Pertama, realisasi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada bulan oktober hingga Desember Tahun 2023, melebihi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017, dengan total kelebihan bayar sebesar Rp. 323.000.000,-.

Pasal 24 pada Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2017, mengatakan bahwa Pemda Kabupaten Gorontalo belum dapat menyediakan rumah dan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD. Sehingga kepada yang bersangkutan, diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Sesuai dengan Perbup 51 tahun 2017, untuk tunjangan perumahan per orang masing-masing mendapatkan Rp. 7.000.000,-/bulan dan untuk tunjangan transportasi sebesar Rp. 8.000.000,-/bulan.

Sementara, untuk realisasi pada tunjangan perumahan per orang masing-masing mendapatkan Rp. 8.400.000,-/bulan dan untuk tunjangan transportasi sebesar Rp.10.600.000,-/bulan. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Perbup 51 tahun 2017, karena pada saat itu, Perbup tersebut belum dirubah sehingga seluruh produk pada Perbup itu masih berlaku.

Lalu, bagaimana pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD….??? pembayaran pada point ini faktanya melebihi klasifikasi keuangan daerah..?? Terinformasi, perkara tersebut sejak 2024 sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, kapan akan ditingkatkan penanganan perkaranya…??

BERSAMBUNG….

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *