BUTOTA – GORONTALO PROV, DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin, 21 (4/2026), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis yakni, membahas perubahan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib,red). Usulan perubahan ini bukan datang dari segelintir pihak, melainkan ditandatangani oleh seluruh Ketua Fraksi bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, menandakan adanya dorongan kolektif untuk merevisi aturan internal lembaga tersebut.
Dalam forum resmi itu, pihak pengusul memaparkan argumentasi yang salah satu poin utamanya adalah adanya sejumlah ketentuan dalam Tata Tertib yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan PP No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib. Dengan dalih harmonisasi regulasi, perubahan ini diklaim sebagai langkah penyempurnaan agar Tatib DPRD lebih sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Anggota DPRD, Umar Karim dalam Rapat Paripurna itu menyampaikan ketidaksetujuannya atas alasan yang diajukan oleh Pengusul bahwa beberapa pengaturan dalam Tata tertib dianggap masih bertentangan dengan PP No.12 Tahun 2018.
“Pengusul tidak memiliki kapasitas untuk menyebut terdapat pengaturan dalam Tatib tidak sesuai PP No.12 Tahun 2018 sebab Menteri Dalam Negeri melalui surat telah menegaskan bahwa Tata Tertib telah sesuai perundang-undangan lebih tinggi,” protes Umar Karim dalam Rapat Paripurna.
Pria yang sering disapa UK ikut mempertanyakan beberapa hal, di antaranya apakah dalam Perubahan Tatib tidak lagi melarang perjalanan dinas (Perdis) perorangan aleg. Menurutnya dalam Tatib saat ini pada dasarnya telah diatur Perdis perorangan aleg tidak lagi dibenarkan serta perencanaan pelaksanaan Perdis wajib dibahas dan ditetapkan dalam rapat alat kelengkapan terlebih dahulu.
“Larangan Perdis perorangan yang diatur dalam Tatib yang berlaku saat ini dilatarbelakangi praktek sebelumnya perdis perorangan tidak memiliki indikator kinerja terukur karena biasanya hanya untuk urusan pribadi aleg yang dikemas seakan-akan kepentingan lembaga, bahkan biasanya juga r pelaksanaan Perdis tidak didahului perencanaan yang ditetapkan dalam rapat akan tetapi sering kali hanya di-order by phone sehingga dalam Tatib saat ini paraktek seperti itu sudah sudah tidak bisa lagi,” jelas UK.
Menurutnya jangan sampai ketentuan yang sudah ada dalam Tata Tertib itu diubah lagi.
“Jangan sampai ketentuan yang sudah baik ini diubah lagi, karena akan berisiko bagi aleg” tegasnya.
Selain itu UK mempertanyakan apakah dalam Tatib baru akan diatur ketentuan yang memperbolehkan aleg mendapatkan fasilitas Sopir yang didanai melalui APBD. Menurut UK praktek memberikan fasiltas sopir bagi aleg yang didanai melalui APBD seperti yang terjadi pada periode sebelumnya adalah pelanggaran perundang-undangan yang serius sehingga seperti itu jangan dimasukan dalam tatib perubahan yang baru.
Menurut UK, anggota DPRD selain Pimpinan DPRD telah diberikan Tunjangan Transportasi yang jumlahhya belasan juta setiap bulan yang dihitung termasuk jasa sopir. Jika anggota DPRD selain Pimpinan DPRD masih difasiltasi sopir melalui APBD, maka sama saja terdapat dobel pembayaran dari APBD. “Itu masuk kategori korupsi,” ungkapnya.
UK juga mempertanyakan kepada Pengusul apakah dalam Tatib yang akan diubah ikut mengatur ketentuan yang memperbolehkan penyingkatan waktu pelaksanaan perjalanan dinas. Jangan sampai akan diatur ketentuan yang memperbolehkan Perdis waktu tiga hari disingkat hanya satu hari atau sering populer disebut Perdis ganti-ganti baju yang biasa tetap dipraktekan.
” Perubahan Tatib dalam rangka mendorong agar perubahan tatib tersebut, jangan sampai mencipatakan masalah baru yang menyebabkan aleg terjebak pada perbuatan, yang melanggar hukum serta merugikan keuangan negara.,” Tutup UK. [JFR]



















