BUTOTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga diselewengkan seharusnya digunakan untuk menangani berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Dikutip dari DetikNews, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pencairan DSP bersifat fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, terdapat empat dasar pencairan DSP, yakni penetapan status darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana oleh Kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dikutip dari DetikNews, Taufik menegaskan dana tersebut digunakan untuk penanganan berbagai bencana, termasuk karhutla, gempa di NTT, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK membagi dugaan korupsi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang melibatkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan menggunakan DSP BNPB. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
Dikutip dari DetikNews, KPK menduga Richard meminta imbalan kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan.
“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujar Taufik.
KPK menduga Richard menerima Rp2,38 miliar dari Gery, Direktur PT Trans Lintas Selaras, selama Januari hingga September 2026. Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan Rp140 juta kepada Gabriel.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, serta emas seberat total 325 gram yang terdiri atas 133 gram emas batangan dan 192 gram tabungan emas.
Jika dijumlahkan, dugaan suap dalam klaster kedua mencapai sekitar Rp4,4 miliar dan emas seberat 325 gram. Sementara itu, dalam pemberitaan mengenai keseluruhan perkara, KPK menyebut dugaan penerimaan mencapai Rp4,8 miliar dan emas 325 gram.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan suap sesuai dugaan peran masing-masing. Kasus ini masih dalam proses hukum sehingga seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. [Z]


















