DB – OTOMOTIF, Melihat kondisi perkembangan kenderaan listrik di tanah air, Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) bidang Mobilitas, Rifat Sungkar mengatakan bahwa Kenderaan listrik bisa dijadikan peluang bagi modifikator lokal untuk berkarya. Menurutnya, jika dibarengi dengan fasilitas yang diberikandan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
“Kita problem utamanya, tidak bisa bangun mesin, tidak bisa bangun gearbox, tidak bisa bangun gardan. Dengan masuknya era kendaraan listrik sekarang, peluang kita jauh lebih besar,” kata Rifat Sungkar dalam sesi talkshow di IIMS 2024, dikutip dari situs berita Tempo pada hari Minggu, (25/2/ 2024).
Menilik kehebatan SDM Indonesia, Rifat mengatakan bahwa orang Indonesia bisa membangun candi, artinya kemampuan orang Inodnesia sangat bagus. Hal ini juga diharapkan bisa terjadi di industri otomotif di masa mendatang.
Untuk diketahui, regulasi soal modifikasi kendaraan ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Para modifikator lokal bisa berkreasi pada kendaraannya namun tetap memperhatikan beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan yang tertuang dalam beleid tersebut antara lain soal jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1.
“Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 itu sudah sangat jelas,” kata Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho.
Kendati demikian, setelah dimodifikasi, kendaraan tidak bisa langsung bebas beroperasi di jalan raya. Sebab, kendaraan modifikasi tersebut perlu lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Kementerian Perhubungan. [***]