Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
Otomotif

Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Emang Bisa?

30
×

Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Emang Bisa?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEBUTOTA, OTOMOTIF – Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan tanpa harus mengunjungi satpas pelayanan SIM yaitu secara online. Cara ini sangat mudah asalkan berkasnya lengkap.

Seperti diketahui, \SIM merupakan dokumen yang wajib dibawa bagi pengendara baik sepeda motor dan mobil. Surat tersebut harus diperpanjang untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang.

banner 300x250

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun yang dihitung setelah diterbitkan. Misalnya apabila pengguna lahir 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2029, bukan habis pada tanggal lahir, 19 Maret 2029. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Berdasarkan aturan tersebut, yang berlaku untuk semua jenis SIM, A, B, C mau pun D, diharapkan makin banyak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan.

Biaya mengurus perpanjangan SIM Januari 2025 masih sama, yaitu:

SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu.

Cara perpanjang SIM online
– Kunjungi halaman pencarian di smartphone lalu kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, Anda bisa mengunduh aplikasi digital korlantas polri atay SINAR melalui Playstore

– Registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM” pada menu yang tersedia

– Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi. Lalu klik “kirim”.

– Tunggu sebentar hingga email Anda mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.

– Lakukan pembayaran dan jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut untuk diberikan ke petugas.

– Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa bawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, beserta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan semua berkas tersebut ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.

– Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk melakukan pengambilan SIM yang sudah Anda perpanjang.

Itulah cara memperpanjang SIM secara online di tahun 2025. Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja namun jika terdapat peningkatan jumlah permohonan, durasi ini bisa lebih lama. [***]

banner 300x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *