Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
Tajuk & Opini

Hutang Sepakat dan Hutang Sepihak

199
×

Hutang Sepakat dan Hutang Sepihak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEBUTOTA, OPINI – Artikel “siapa yang bertanggungjawab atas hutang-hutang di pemerintahan daerah” & “pendapat ahli, subjektif bagi tersangka/terdakwa” mendapat respon dari publik.

Respon publik khusus pada kesimpulan artikel “Siapakah yang bertanggungjawab atas hutang penggunaan dana DAK & DAU SG atas perikatan dengan pihak ketiga yang berakibat tak terbayarnya hak pihak ketiga diakhir tahun?”. Kaban keuangan selaku BUD/kuasa BUD.

Mengapa bukan pejabat pengelolaan keuangan daerah & pejabat pengadaan barang jasa pada SKPD?.

HUTANG SEPAKAT (KESEPAKATAN)

Secara umum hutang karena perikatan akibat wanprestasi harus tercatat dalam bukti tertulis atau telah disepakati lebih awal dalam kontrak atau perjanjian antar pihak.

Begitu pula di lingkungan pemda-pemda, jika menjadikan satu pekerjaan fisik pembayarannya melewati tahun anggaran & menjadi bagian dari hutang, maka disepakati terlebih dahulu dalam kontrak atau addendum kontrak atau perjanjian antar pihak.

Hal seperti ini pernah terjadi saat COIVD-19. Saat pekerjaan fisik telah berkontrak antara pihak pemda dengan pihak ketiga hingga pekerjaan telah terlaksana, COVID-19 melanda disertai dengan refocusing anggaran akibatnya ketersediaan anggaran menjadi nihil.

Maka yang dilakukan adalah addendum kontrak atas masa waktu pembayaran hingga melewati tahun anggaran atau dijadikan hutang pemda. Itulah yang dinamakan hutang sepakat (kesepakatan).

Studi kasus dipemkabgor. Banyak pekerjaan fisik yang telah 100% rampung namun tak terbayar hingga akhir tahun termasuk pekerjaan fisik tak rampung hingga akhir tahun baik sebagai akibat pemberian kesempatan atau kahar.

Maka harus dilakukan addendum kontrak atas waktu pekerjaan maupun waktu pembayarannya atau melalui jenis/bentuk perjanjian lainnya. Namun demikian tak semua sumber anggaran dapat dilakukan addendum kontrak atau perjanjian pembayaran

Jika anggaran pendapatannya sesuatu yang pasti atau yang bersumber dari DAU SG atau DAK fisik yang telah ditransfer, hal ini tak dapat dijadikan alasan untuk tak membayar pekerjaan yang telah rampung atau pekerjaan yang melewati tahun anggaran. Apalagi anggarannya terpakai untuk belanja lainnya seperti perdis.

HUTANG SEPIHAK

Hutang sepihak adalah hutang yang tak dikehendaki kehadirannya. Hutang sepihak adalah hutang illegal, hutang tanpa kesepakatan, addendum kontrak atau perjanjian antara pihak pemda dengan pihak ketiga untuk pembayaran melewati tahun anggaran yang sumber angarannya tak pasti.

Jika tak ada dalam kontrak addendum atau tak disertai dengan perjanjian pembayaran melewati tahun anggaran, apalagi sumber anggarannya pasti dari transfer DAU SG atau DAK & telah masuk ke RKUD maka itu adalah hutang sepihak sebagai hutang kesalahan BUD.kuasa BUD, bukan hutang pemda.

Studi kasus dipemkangor, terdapat sejumlah pekerjaan fisik kurang lebih 17 miliar tak terbayar hingga diakhir tahun 2024. Padahal sumber dananya pasti dari DAU SG & DAK fisik yang uangnya telah ditransfer RKUD.

Namun diawal tahun pemkabgor menganggapnya sebagai hutang, padahal tak ada addendum kontrak atau perjanjian bahwa pekerjaan fisik yang telah rampung 100% atau pekerjaan yang diberi kesempatan atau kahar pembayarannya dijadikan hutang tahun berikutnya.

Sehingganya hutang ini menjadi hutang sepihak. Sebab pihak ketiga masih berpegang pada kontrak awal, usai pekerjaaan harus dilakukan pembayaran segera, apalagi dananya tersedia yang bersumber dari transfer DAU SG & DAK fisik.

PENUTUP

Menjadikan pekerjaan fisik yang telah rampung 100% & tak terbayar hingga akhir tahun tanpa addendum kontrak atau perjanjian antar pihak, selanjutnya tahun berikutnya dijadikan hutang, adalah kesalahan besar.

Apalagi sumber pendanaan pasti, diketahui pihak ketiga bersumber dari DAU SG atau DAK fisik yang telah disepakati dalam kontrak pekerjaan. [***]

oleh : Yusran Lapananda,SH., MH.

Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah

 

banner 300x250
Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300x250