Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Temuan BPK, Pelanggaran Berulang Dan Apakah Harus Diuji Dengan Hukum Pidana 

×

Temuan BPK, Pelanggaran Berulang Dan Apakah Harus Diuji Dengan Hukum Pidana 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, TAJUK – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seharusnya tidak berhenti menjadi tumpukan dokumen di atas meja birokrasi. Ketika pemeriksaan BPK menemukan ketidaksesuaian dalam pekerjaan, penggunaan anggaran, pertanggungjawaban belanja atau pengelolaan keuangan daerah, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius.

Namun, ada satu hal yang juga harus ditegaskan, bahwa tidak setiap temuan BPK otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Temuan BPK adalah pintu masuk untuk melihat apakah terjadi kesalahan administrasi, kelalaian, wanprestasi, kerugian daerah yang wajib dipulihkan, atau justru terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.

Advetorial

60 Hari Bukan Ruang untuk Mengendapkan Temuan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, secara tegas mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK.

Pasal 20 ayat (1) menyatakan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, Sementara ayat (2) mewajibkan pejabat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut, dan batas waktunya paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Ketentuan tersebut, diperkuat melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun pejabat yang bertanggung jawab tidak memiliki alasan untuk membiarkan rekomendasi pemeriksaan menggantung tanpa kepastian penyelesaian.

Perlu diluruskan pula, bahwa tenggat 60 hari adalah kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, bukan berarti setelah 60 hari otomatis seluruh persoalan menjadi perkara pidana.

Namun, apabila rekomendasi tidak dilaksanakan, tidak dijelaskan secara patut, atau ditemukan indikasi adanya kesengajaan untuk mempertahankan kerugian negara, persoalannya tentu tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai administrasi.

Dari Temuan BPK ke Penegakan Hukum

Dalam konteks inilah aparat penegak hukum perlu membedah setiap temuan secara objektif.

Yang harus dicari bukan sekadar berapa nilai kerugian negara, tetapi bagaimana kerugian itu terjadi, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang mengetahui penyimpangan, serta apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian administratif.

Untuk perkara yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional, perlu diperhatikan bahwa sejumlah ketentuan pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 telah dicabut sebagian dan disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artinya, penegak hukum harus memastikan tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan sebelum menentukan konstruksi pasal yang tepat.

Dalam hukum pidana, angka kerugian negara bukan satu-satunya ukuran. Yang jauh lebih penting adalah menemukan mens rea, yakni sikap batin atau kesalahan pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai ketentuan yang diterapkan.

Pertanyaannya sederhana tetapi menentukan, Apakah pejabat tersebut mengetahui adanya penyimpangan?

Apakah ia mengetahui pekerjaan tidak sesuai kontrak tetapi tetap memerintahkan pembayaran?

Apakah dokumen pertanggungjawaban dibuat atau disetujui meskipun mengetahui isinya tidak benar?

Apakah kewenangan digunakan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau pihak tertentu?

Apakah terdapat hubungan antara keputusan pejabat dengan keuntungan yang diterima pihak tertentu?

Jika jawabannya dapat dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, ahli, aliran dana, komunikasi elektronik, maupun alat bukti lainnya, maka temuan pemeriksaan dapat berkembang menjadi konstruksi perkara pidana.

Sebaliknya, apabila penyimpangan semata-mata lahir dari kesalahan administratif tanpa adanya unsur kesengajaan atau bentuk kesalahan yang dipersyaratkan oleh ketentuan pidana yang digunakan, maka tidak tepat apabila setiap temuan langsung dipaksakan menjadi perkara korupsi.

Setelah melihat mens rea, aparat penegak hukum harus membuktikan actus reus, yakni perbuatan lahiriah yang dilakukan oleh seseorang.

Dalam perkara pengelolaan keuangan daerah, actus reus dapat ditelusuri dari rangkaian perbuatan. Mulai dari proses perencanaan anggaran, penetapan kegiatan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pencairan pembayaran, sampai dengan penyusunan dan pengesahan pertanggungjawaban.

Misalnya, jika LHP BPK menemukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau tidak sesuai ketentuan, maka penyidik tidak cukup hanya mengatakan terdapat kelebihan pembayaran.

Harus dibuktikan siapa yang menyatakan pekerjaan telah selesai, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui pembayaran, siapa yang mencairkan uang, apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan, berapa nilai pekerjaan sebenarnya, dan ke mana selisih uang tersebut mengalir…?

itulah actus reus menjadi konkret.

Begitu pula, dalam temuan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. Penegak hukum perlu membongkar apakah dokumen tersebut sekadar kesalahan administrasi atau sengaja dibuat untuk menutupi penggunaan uang yang tidak semestinya.

 

Dengan kata lain, LHP BPK memberikan fakta hasil pemeriksaan, sementara proses penegakan hukum harus membangun konstruksi pidananya melalui alat bukti yang sah.

Gorontalo membutuhkan, penegakan hukum yang tidak berhenti pada kasus-kasus tertentu saja.

Jika dalam LHP BPK ditemukan persoalan serius mengenai pekerjaan atau pengelolaan keuangan negara/daerah, maka rekomendasi BPK harus dipantau sampai tuntas. Jika ada kerugian yang wajib dipulihkan, lakukan pemulihan. Jika terdapat pelanggaran administrasi, berikan sanksi sesuai ketentuan.

Namun apabila ditemukan bukti permulaan yang mengarah pada tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus berani masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan.

Sebab, membiarkan temuan yang berulang tanpa pemeriksaan lebih lanjut justru berbahaya. Dan bukan hanya uang negara yang dipertaruhkan, tetapi juga wibawa hukum.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sendiri, menempatkan tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai kewajiban hukum. BPK juga memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaannya.

Karena itu, apabila setelah batas waktu 60 hari rekomendasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Harapan besarnya adalah, bukan dengan jawaban bahwa ada pernyataan temuan BPK sudah ditindaklanjuti. Yang dibutuhkan adalah bukti tindak lanjutnya.

Apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum? Dan apabila ditemukan dugaan korupsi, sudah sejauh mana aparat penegak hukum melakukan pendalaman?

Transparansi semacam ini penting, agar masyarakat tidak terjebak pada kesimpulan bahwa setiap temuan BPK adalah korupsi, tetapi juga tidak terjebak pada anggapan bahwa setiap temuan cukup diselesaikan dengan pengembalian uang.

Pengembalian kerugian negara, tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap kemungkinan tindak pidana apabila unsur pidananya memang ditemukan dan dapat dibuktikan.

Temuan BPK harus ditindaklanjuti, kerugian negara harus dipulihkan dan pelanggaran administrasi harus diberi sanksi. Dan jika ditemukan mens rea serta actus reus yang memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. [**]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *