DB – GORONTALO, Dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dengan berbagai kalangan.
Kegiatan yang diharapkan untuk memperoleh masukan, tanggapan, atau kritikan ini, dijadikan patokan terhadap Standar Pelayanan masing – masing Bidang, guna meningkatkan pelayanan publik yang prima.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kejaksaan itu, bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara Penyelenggara Pelayanan dan Masyarakat. antara lain : pembahasan Rancangan, Penerapan, Dampak, dan Evaluasi Kebijakan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, SH.,MH menyebut manfaat dilakukannya Forum Konsultasi Publik secara umum menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.
“ Dan bagi penyelenggara pelayanan memperoleh masukan dari public terkait kebijakan (mulai dari perumusan sampai dampak) Sebagai sarana mengajak dan mendidik publik sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan penyelenggara Sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektifitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam memberikan layanan kepada public,” Terang Purwanto Joko Irianto, pada selasa (28/5/24).
Bagi Publik Kata Kajati P. Joko dapat menjadi ruang partisipasi masyarakat; memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan menyelaraskan antara harapan public dengan kemampuan penyelenggara layanan; meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“ kami akan terus melakukan terobosan dan inovasi demi meningkatkan pelayanan public kepada masyarakat,” Ungkapnya optimis.
Kajati Purwanto menerangkan bahwa penyelenggarakan kembali Forum Konsultasi Publik, adalah amanah dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Katanya, bahwa setiap satuan kerja minimal melaksanakan Forum Konsultasi Publik 2 (dua) Tahun sekali, dimana Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang pertama telah melaksanakan kegiatan yang sama pada Tahun 2022.
“ Perlu kami sampaikan bahwa pada tahun 2019 Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah memperoleh predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan pada Tahun 2024 ini sedang membangun zona integritas guna memperoleh predikat sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” Jelas Kajati P. Joko Irianto
“ Wujud dari pengikutsertaan masyarakat ini dapat disampaikan dengan memberikan masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara dan atasan langsung Penyelenggara serta Pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Lanjut Dia.
Ditambahkannya, bahwa Penyelenggara akan memberikan informasi kepada masyarakat (penerima manfaat/pengguna layanan) mengenai tindak lanjut penyelesaian masukan atau tanggapan. Kerjasama atau peran aktif dalam penyusunan kebijakan maupun standar pelayanan sangatlah diperlukan.
“ Sekarang ini masyarakat banyak yang berpendapat bahwa pelayanan publik diseluruh Kementerian/Lembaga masih jauh dari harapan dan bukanlah perkara yang mudah dalam pelaksanaannya, karena harus melewati “banyak pintu” atau “banyak meja” (terlalu birokratis) sehingga pelayanan publik yang mudah dan nyaman menjadi sesuatu hal yang sulit.
“ Oleh sebab itu, masyarakat perlu diberi kesempatan untuk mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada Penyelenggara Pelayanan Publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan,” Sambung Joko.
Kegiatan ini pula turut di hadiri oleh elemen instansi vertical Provinsi Gorontalo, jajaran kepala – kepala OPD, Pimpinan Universitas, Jajaran Direktur Rumah Sakit, LSM, perwakilan unsur mahasiswa serta unsur masyarakat. [YA]