Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.GorontaloProvinsi Gorontalo

Dua SP2HP Disebut Hanya Berubah Tanggal, Penasehat Hukum Habibi Soroti Kinerja Polres Gorontalo

6
×

Dua SP2HP Disebut Hanya Berubah Tanggal, Penasehat Hukum Habibi Soroti Kinerja Polres Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB, Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian di area PLN Isimu mendapat sorotan dari kuasa hukum pelapor, Habibi. Mereka menilai penanganan perkara oleh Polres Gorontalo mengalami kemunduran, setelah membandingkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan dalam rentang hampir dua bulan.

Kuasa hukum Habibi, Abdulwahidin D.P Tanaiyo,SH.,MH menyatakan kecewa dan melayangkan mosi tidak percaya, terhadap proses penanganan perkara dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.

Advetorial

Sorotan itu mengemuka setelah pihak pelapor menerima dua SP2HP dari Polres Gorontalo, masing-masing tertanggal 5 Mei 2026 dan 22 Juni 2026. Menurut kuasa hukum pelapor, isi kedua dokumen tersebut dinilai hampir sama dan hanya mengalami perubahan pada tanggal penerbitan.

Abdulwahidin D.P. Tanaiyo,SH.,MH [Foto : Istimewa]
“Kami melihat tidak ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara ini. Dua SP2HP yang diterbitkan dalam rentang waktu hampir dua bulan dinilai hanya mengganti tanggal, tanpa menunjukkan tindakan nyata di lapangan,” ujar Abdulwahidin dalam keterangannya.

 

Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya progres penanganan perkara sejak 5 Mei hingga 22 Juni 2026. Bahkan, Abdulwahidin menyebut terdapat perubahan agenda pemeriksaan yang justru memperlihatkan kemunduran proses penyidikan.

SP2HP perkara pencurian PLN di Polres Gorontalo, tertanggal 5 Mei 2025

Dalam SP2HP tertanggal 5 Mei 2026, Polres Gorontalo disebut merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial RST. Namun, dalam SP2HP tertanggal 22 Juni 2026, agenda tersebut disebut berubah menjadi rencana pengiriman surat panggilan kepada tersangka.

Menurut Abdulwahidin , perubahan redaksi itu menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, setelah 48 hari berlalu, tahapan penanganan perkara dinilai belum bergerak dari proses awal pemanggilan tersangka.

SP2HP perkara pencurian PLN di Polres Gorontalo, tertanggal 22 Juni 2025

“Jika pada Mei sudah direncanakan pemeriksaan tersangka, tetapi pada Juni masih sebatas akan mengirim surat panggilan, maka hal itu patut diduga menunjukkan belum adanya langkah konkret selama hampir dua bulan,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum pelapor juga menyoroti hilangnya sejumlah agenda hukum dalam SP2HP terbaru. Agenda seperti pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta rencana penerbitan surat perintah membawa saksi bernama Sadjidin, yang sebelumnya tercantum dalam rencana kerja bulan Mei, disebut tidak lagi dicantumkan dalam SP2HP bulan Juni.

Abdulwahidin menilai pola tersebut sebagai bentuk penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut. advokad muda yang akrab disapa Didot juga menilai, kondisi itu berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas kondisi tersebut, Didot menyatakan akan segera melayangkan surat keberatan dan desakan percepatan penanganan perkara kepada Kapolres Gorontalo.

Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Kapolda Gorontalo sebagai bentuk permohonan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polres Gorontalo.

“Kami akan meminta Kapolres Gorontalo untuk memberikan pertanggungjawaban atas lambannya penanganan perkara ini. Kami juga akan meminta Kapolda Gorontalo melakukan evaluasi, audit investigasi, serta pembinaan perkara karena kami menilai penanganan kasus ini sudah tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum kepada klien kami,” pungkas didot.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Gorontalo terkait pernyataan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum pelapor tersebut. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *