Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
banner 300x250
BeritaNasional

Dua Calon Sekda Bermasalah, FKPR Desak Bupati Sofyan Batalkan Hasil Seleksi

593
×

Dua Calon Sekda Bermasalah, FKPR Desak Bupati Sofyan Batalkan Hasil Seleksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEBUTOTA, NASIONAL – Ramai ribut soal eks Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Gorontalo, yang diloloskan menjadi salah satu dari daftar 3 nama calon Sekda Kabupaten Gorontalo, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Kaum Pembela Rakyat Republik Indonesia (FKPR-RI), Kiki Paulus mendesak agar Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, untuk segera membatalkan dan mengulang proses seleksi Calon Sekda.

Kepada media ini, Kiki menyebut SM alias Sugondo juga tidak pantas untuk diloloskan didaftar Tiga besar Calon Sekda. Kata dia, Sugondo tidak bisa diberi ruang untuk masuk nominasi, karena menyandang status mantan resedivis perkara pidana beberapa tahun silam.

” Seperti yang sudah saya sebutkan beberapa waktu lalu, proses seleksi Sekda Kabgor ini bermasalah. Mulai dari diloloskannya eks Ketua HTI, sekarang calon lainnya yakni Sugondo ternyata juga bermasalah. Sugiondo pernah terjerat kasus penipuan penggelapan yang telas putus pada tanggal 4 Juli Tahun 2014,” Kata Kiki.

” Sugondo itu adalah terdakwa kasus penipuan terhadap salah satu kontraktor, dengan janji akan memberikan proyek kepada korban. Dan proyek yang dijanjikan itu, waktu dia menjabat sebagai kepala BPBD Bone Bolango, dengan total ratusan juta yang ditipunya untuk proyek tahun anggaran 2010 senilai Rp.4.000.000.000, ” Lanjut Kiki.

Kiki mengatakan, seharusnya Sugondo tidak layak lagi untuk mencalonkan diri sebagai Sekda. Sebab, Kata dia secara umum, seseorang yang pernah dihukum penjara tidak boleh menjabat sebagai Sekda atau pejabat struktural lainnya dalam pemerintahan. Kiki menyebut pada UU pokok Kepegawaian, jelas menjadi pedoman.

” Kan jelas, di UU Pokok Kepegawaian menyebut di Pasal 23 ayat (3) huruf b, bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun. dan pada ayat (5) huruf c, bunyinya adalah Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara  atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” Ucap Kiki mengutip aturan.

” Seharusnya Sugondo itu korupsi bukan penipuan, karena dia membujuk rayu kontraktor agar memberikan uang dengan janji dia akan memberikan proyek di instansi yang dipimpinnya sendiri. Artinya cukup jelas, bahwa seharusnya Sugondo tidak memenuhi klasifikasi pencalonan Sekda. Sesuai ketentuan UU Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS yang melanggar janji atau sumpah jabatan dan menjadi terpidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat,” Urai Kiki.

Menemukan fakta tersebut, Kiki pun langsung menyentil mekanisme penilaian oleh panitia seleksi calon sekda. Kiki dengan tegas, meminta kepada Bupati Gorontalo Sofyan Puhi agar menjauh dari nepotisme, dan berjalan lurus sesuai dengan kaidah agama.

Salinan Putusan PN Gorontalo, atas putusan kepada terdakwa SM Alias Sugondo [Foto : Capturan SIPP PN Gorontalo]
” Kan seharusnya riwayat kasus yang berhubungan dengan jabatannya itu jelas, kenapa pansel masih meloloskannya bahkan hingga sampai di tiga besar. Berikut, Kita tahu bersama bahwa Bupati Sofyan Puhi itu adalah orang yang taat agama, tentu dengan ketaatan ini tolonglah untuk melihat fakta-fakta bahwa hasil 3 besar ini sangat bermasalah. masa yang satu eks pemimpin organisasi yang sudah dilarang negara, terus yang satunya mantan narapidana kasus penipuan terhadap rakyat,” Kata dia.

” Irisan Sugondo dengan Bupati Sofyan adalah Pramuka, itu jelas. Sehingga, untuk meminimalisir masalah-masalah berikut, Bupati harus bijak menyikapi problem yang ada. Kalau bisa fokus saja di target 99 hari kerja, yang kurang berapa hari ini akan ditagih rakyat,” Tutup Kiki.

Ketua panitia seleksi calon sekda Prof. Rauf Hatu pada sesi wawancara tanggal 6 mei 2025, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, tahapan-tahapan pelaksanaan seleksi Sekda itu, tidak ada intervensi dari pansel, termasuk pada persyaratan-persyaratan yang wajib dilengkapi.

” Ada empat tahapan itu (Seleksi,red), yang pertama adalah uji kompetensi, sosial kultural itu di BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan nilainya 25%. Kemudian 75% Pansel yang dimulai dari penyusunan makalah, baru wawancara rekam jejak yang mereka memasukan curriculum vitae (riwayat hidup,red) yang terdiri dari riwayat pendidikan, berapa kali mereka jadi kepala dinas, berapa kali ikut diklat. Semua itu kami berlima yang dipansel mengakumulasi seluruh poin peserta,” Kata Prof Rauf.

” Kami juga tidak bisa mengintervensi hasil poin mereka dan setelah diakumulasi, perbedaan nilai mereka bedanya sedikit, nilainya cuma nol koma. kemudian masalah dari Manaf Dunggio, tidak ada persyaratan yang harus diisi pernah terlibat di organisasi ini dan itu dan kami tidak tahu itu (Eks HTI). Pokoknya di persyaratan itu ada izin, ada surat keterangan itu saja mekanisme di Pansel. dan setelah dia terpilih, selanjutnya itu kewenangan Bupati,” Lanjut Prof Rauf.

Mengkonfirmasi lagi tentang riwayat pidana Sugondo Makmur, Prof Rauf menegaskan bahwa Pansel tidak menggunakan sistem seperti di KPU, yakni melakukan verifikasi atas dokumen yang dipersyaratkan oleh Pansel.

” Kan semua persyaratan sudah dipenuhi, Pansel itu bukan seperti KPU loh, contoh ketika syaratnya ijazah ada, mau sah atau tidak itu bukan urusan Pansel. Jadi begini, Semua dokumen yang dimasukan itu, pansel hanya melakukan verifikasi pada dokumen yang pansel persyaratkan. Untuk keabsahannya itu bukan urusan Pansel. Contoh, dokumen tidak pernah dihukum, kalau pun ada, kami tidak menelusuri benar atau tidak,” Tegas Prof Rauf.

Sebelumnya, pada penelusuran tim Investigas Debutota, ditemukan pada Direktori Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dengan nomor perkara 57/PID.B/2014/PN.GTLO, Sugondo Makmur alias Gondo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan PN Gorontalo menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugondo Makmur S.Pd SH alias Gondo tersebut dengan pidana penjara tersebut selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari.

Alih-alih menjanjikan proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bone Bolango, pada kronologinya, Sugondo Makmur menipu uang kontraktor senilai Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk pengurusan proyek di instansi yang dipimpinnya, untuk tahun anggaran 2010 senilai Empat milyar rupiah.[JR]

banner 300x250
Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *