Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKota Gorontalo

Desak Dirkrimsus Marully Angkat Kaki, Rumampuk: Jangan Biarkan Perkara Cagar Budaya Memecah Masyarakat Gorontalo

×

Desak Dirkrimsus Marully Angkat Kaki, Rumampuk: Jangan Biarkan Perkara Cagar Budaya Memecah Masyarakat Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO KOTA – Polemik penanganan perkara dugaan perusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo, kembali memantik reaksi keras. Kali ini, desakan agar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, mengundurkan diri atau mengusulkan mutasi secara mandiri mulai disuarakan Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB).

Desakan tersebut, muncul seiring berkembangnya kontroversi penanganan perkara yang menyeret nama Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A. AMKGB menilai, polemik yang awalnya berkaitan dengan status bangunan bersejarah itu kini telah melebar dan memunculkan ketegangan di tengah masyarakat.

Advetorial

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Jeffry As. Rumampuk mengatakan bahwa perkembangan perkara tersebut, telah menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Iklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan Winnet

Menurut Jeffry, munculnya dugaan kriminalisasi terhadap kepala daerah menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian. Ia menegaskan, kritik masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut bagaimana kewenangan penegakan hukum dijalankan secara profesional, proporsional, dan tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum digunakan untuk menekan seorang pemimpin daerah.

“Ketika sebuah perkara terus berkembang dan menimbulkan keresahan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan arah penanganannya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum justru berkembang menjadi konflik sosial yang tidak produktif,” ujar Jeffry.

Jeffry menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah keputusan Pemerintah Kota Gorontalo mencabut Surat Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang penetapan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Pencabutan tersebut dilakukan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 setelah pemerintah kota melakukan kajian ulang. Pemkot juga merujuk pada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025, yang memuat kewajiban pemerintah melakukan kajian terhadap keputusan penetapan sebelumnya.

Dalam keterangannya pada Juli 2026, Pemkot Gorontalo menyatakan bahwa bangunan eks rumah jawatan tersebut tidak tercantum sebagai objek cagar budaya dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Pemerintah kota juga menyebut pencabutan itu merupakan tindak lanjut dari kajian atas keputusan sebelumnya.

Landasan lain yang disampaikan Pemkot adalah Pasal 96 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya untuk menetapkan dan mencabut status cagar budaya.

Jeffry menilai , perkembangan perkara tersebut telah menimbulkan reaksi emosional di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar penanganan kasus tidak mengabaikan dampak sosial yang muncul ketika persoalan hukum melibatkan kepala daerah dan institusi penegak hukum.

Jeffry As. Rumampuk

“ASN dan masyarakat mulai geram karena mereka melihat persoalan ini terus bergulir dan berkembang ke mana-mana. Kami tidak sedang meminta siapa pun kebal hukum. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil, transparan, serta tidak menimbulkan kesan bahwa kewenangan penegakan hukum diarahkan untuk mengkriminalisasi seseorang,” tegasnya.

Menurut Jeffry, masyarakat Gorontalo memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan keberatan terhadap penanganan perkara. Namun, ia juga mengingatkan agar reaksi masyarakat tidak berkembang menjadi permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan asal-usul maupun identitas mereka.

Dalam konteks itu, ia menyoroti munculnya ketidaknyamanan sosial yang menurutnya mulai dirasakan sebagian warga perantau di Kota Gorontalo.

“Kasihan warga Batak lain, yang tinggal di Kota Gorontalo. Mereka juga bagian dari masyarakat yang hidup, bekerja, mencari nafkah, dan membangun keluarga di daerah ini. Jangan sampai mereka ikut merasa risih atau tidak enak bergaul dengan warga asli Gorontalo hanya karena polemik yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum,” ujar Jeffry.

“Kami tidak ingin persoalan ini membuat hubungan antar masyarakat menjadi canggung. Warga Batak yang tinggal di Gorontalo bukan pihak yang harus menanggung beban dari polemik ini. Mereka adalah sesama warga yang harus tetap dihormati dan dilindungi. Persoalan ini harus ditempatkan pada ranah profesionalisme pejabat dan proses penegakan hukum, bukan dijadikan alasan untuk menggeneralisasi atau menyudutkan satu suku tertentu.”

Jeffry menegaskan, Gorontalo selama ini menjadi tempat hidup bersama bagi masyarakat dari berbagai latar belakang. Karena itu, perbedaan pendapat dan kritik terhadap pejabat tidak boleh berkembang menjadi prasangka terhadap kelompok etnis mana pun.

” Kami tidak ingin membawa persoalan menjadi isu primordial, sekali lagi kami tidak akan mengarah kesana. Namun perlu kami tegaskan bahwa, ASN dan masyarakat kota sudah gerah dengan masalah ini,” tegas Jeffry.

Jeffry menyampaikan bahwa aspirasi yang mengemuka di kalangan masyarakat semakin mengarah pada tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinan penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Menurutnya, apabila keberadaan seorang pejabat justru terus menjadi sumber kontroversi dan memperlebar ketegangan di tengah masyarakat, maka evaluasi secara institusional patut dipertimbangkan.

“Sebagai warga Gorontalo, kami meminta Dirreskrimsus Polda Gorontalo, saudara Maruly Pardede untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya atau mengusulkan pindah secara mandiri. Ini merupakan aspirasi dan desakan yang muncul karena masyarakat menilai polemik tersebut sudah terlalu jauh melebar,” kata Jeffry.

Ia menegaskan, desakan itu tidak dimaksudkan untuk menghalangi penyelidikan atau menghentikan proses hukum yang sah. Sebaliknya, menurutnya, evaluasi terhadap pejabat dan penanganan perkara harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Kalau memang seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan, buktikan secara terbuka dan profesional. Namun, ketika kepercayaan publik terus tergerus dan persoalan ini menimbulkan kegelisahan sosial, jangan menganggap aspirasi masyarakat sebagai sesuatu yang bisa diabaikan. Jabatan adalah amanah, dan kepercayaan publik juga harus dijaga,” lanjutnya.

Jeffry berharap pimpinan Polri dapat mencermati perkembangan situasi di Gorontalo secara objektif, termasuk mendengar berbagai pihak dan memastikan bahwa penanganan perkara tidak menimbulkan kesan keberpihakan.

” Gorontalo membutuhkan suasana yang kondusif agar pemerintah dapat berkonsentrasi menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik, sementara aparat penegak hukum tetap bekerja secara independen berdasarkan ketentuan hukum,” ucap dia.

“Jangan sampai persoalan yang berawal dari perbedaan pandangan mengenai status bangunan justru berkembang menjadi persoalan yang mengganggu hubungan sosial, pelayanan pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Semua pihak harus menahan diri, tetapi institusi juga harus berani mengevaluasi diri,” tutup Jeffry

Sementara itu, desakan terhadap Dirreskrimsus Polda Gorontalo juga dituangkan dalam surat terbuka Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.

Dalam surat tersebut, AMKGB menyampaikan bahwa masyarakat menyambut pembentukan Tim Reformasi Perbaikan Polri dengan harapan terjadinya pembenahan mendasar dalam pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang adil.

Aliansi tersebut berharap agenda reformasi kepolisian tidak berhenti pada pembentukan tim, tetapi diwujudkan melalui evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai menimbulkan keresahan di daerah.

AMKGB juga menyampaikan dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo berkaitan dengan penanganan perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Mereka menilai polemik tersebut telah mengganggu suasana sosial dan stabilitas kehidupan masyarakat Kota Gorontalo.

Surat terbuka itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan penilaian AMKGB. Substansi dugaan kriminalisasi yang disampaikan di dalamnya tetap perlu diuji berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. [RM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *