DEBUTOTA, GORONTALO KOTA – Camat Sipatana Kota Gorontalo Lukman Laisa, mengklarifikasi pemberitaan terkait dengan laporan polisi, yang ditujukan kepadanya, Pada Rabu sore (15/1/2025).
Kepada media, Lukman menjelaskan bahwa informasi tentang penyebaran video yang menjadi materi laporan polisi salah satu lurah diwilayahnya adalah tidak benar. Menurutnya, telah terjadi kesalahpahaman yang perlu untuk diluruskan.
“Terkait penyebarluasan video pada saat mediasi di kecamatan tersebut tidaklah benar, yang ada video itu justru saya jadikan sebagai barang bukti dan saya hanya mengirim pada atasan dalam hal ini PJ Sekda Kota Gorontalo dan Asisten satu,” Jelas Lukman.
Lukman menambahkan bahwa dirinya kaget terkait adanya laporan di DirKrimSus Polda Gorontalo, tentang UU ITE dalam penyebarluasan video pada mediasi.
“Saya juga tidak tau, kenapa sudah ada laporan di Polda Gorontalo tentang saya menyebarluaskan video pada saat mediasi di kecamatan. Sampai kemarin pada tanggal 18 desember 2024 saya menghadap di Polda atas panggilan Klarifikasi,”Tambah Lukman.
“Untuk pembuktiannya, pada saat klarifikasi kemarin saya sudah memberikan keterangan dan mereka (Penyidik,red) menyampaikan tidak terbukti bahwa saya menyebarkan ke media sosial, ” Tambah Lukman.
Terakhir,Lukman menyampaikan bahwa pihaknya, juga akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dan akan didampingi oleh pengacara terkait persoalan ini.
“Kedepan mungkin saya juga akan melakukan upaya hukum dalam menyikapi permasalahan ini dan akan di dampingi oleh pengacara saya,” Tutup Lukman. [GS]