BUTOTA, GORONTALO KOTA – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo (AMPG) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses hukum, terkait persoalan yang menyeret Direktur RS Ainun dan berujung pada laporan di Polresta Gorontalo Kota.
Dalam agenda tersebut, Zasmin Dalanggo bersama sejumlah mahasiswa dan pemuda, mendatangi Polresta Gorontalo Kota untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai perkembangan penanganan laporan serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rombongan diterima dan melakukan klarifikasi bersama Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polresta Gorontalo Kota. Pertemuan tersebut kata Zasmin, menjadi ruang untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum telah berjalan, termasuk dasar tindakan kepolisian yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
” Salah satu hal yang turut diklarifikasi adalah mengenai surat tugas penggrebekan. Berdasarkan penjelasan yang diterima dalam pertemuan tersebut, tindakan kepolisian berawal dari adanya laporan melalui layanan 110 yang kemudian harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,”kata Zasmin.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa layanan 110 merupakan saluran pengaduan kepolisian yang dapat digunakan masyarakat dan laporan, yang masuk perlu ditindaklanjuti sesuai tugas serta kewenangan kepolisian. Dalam klarifikasi tersebut juga disampaikan bahwa mekanisme pelayanan laporan melalui 110 berlaku secara luas di wilayah Indonesia.
” Terkait isu intimidasi, dalam pertemuan itu pihak kepolisian menyampaikan kepada kami bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak tertentu,” ucap Zasmin.
Namun bagi Zasmin, klarifikasi tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Pihaknya menegaskan bahwa, setiap proses hukum harus dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka, terutama ketika perkara tersebut menyangkut pejabat atau pimpinan institusi pelayanan publik.
Zasmin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kejelasan akhir.
“pengawalan bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum,” tegas Zasmin.
” Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini sampai selesai. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tidak ada pihak yang berada di atas hukum. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikan. Kalau tidak terbukti, tentu harus ada kejelasan secara hukum juga,” sambung Zasmin.
Zasmin juga meminta aparat penegak hukum, memberikan perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya menilai keterbukaan informasi dalam perkara yang menjadi perhatian publik penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. [RM]



















