Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Penolakan Bio Solar Berujung Somasi, SPBU Hepuhulawa Disoal Soal “Nomor Antrean” Tak Jelas

46
×

Penolakan Bio Solar Berujung Somasi, SPBU Hepuhulawa Disoal Soal “Nomor Antrean” Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA — GORONTALO KAB, Sengketa pelayanan distribusi BBM subsidi kembali mencuat. Seorang advokat, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, melayangkan somasi kepada pihak SPBU Hepuhulawa, setelah mengalami penolakan pengisian Bio Solar meski telah memenuhi seluruh persyaratan sistem Subsidi Tepat.

Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00–11.00 WITA,  saat Abdulwahidin mendatangi SPBU Hepuhulawa (Kode 74.962.09) untuk mengisi Bio Solar menggunakan kendaraan Toyota Innova Diesel DB 1319 MU. Kendaraan tersebut, menurutnya, telah terdaftar resmi dalam sistem Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina dengan QR Code aktif serta kuota yang masih tersedia. Namun, petugas SPBU menolak pengisian dengan alasan tidak adanya “Nomor Antrean”.

Advetorial

“Yang menjadi persoalan, tidak ada satu pun informasi tertulis ataupun papan pengumuman di lokasi terkait kewajiban nomor antrean tersebut. Ini jelas menimbulkan ketidakpastian layanan bagi konsumen,” ujar Abdulwahidin saat dikonfirmasi.

Merasa dirugikan, Abdulwahidin langsung menyiapkan langkah hukum pada hari yang sama. Ia menyusun dua dokumen sekaligus, yakni Surat Somasi/Peringatan Hukum (I) yang ditujukan kepada pihak SPBU serta Surat Pengaduan Resmi yang dikirim ke Pertamina wilayah Gorontalo, BPH Migas di Jakarta, serta Ombudsman RI.

Sekitar pukul 15.40 WITA, Abdulwahidin kembali ke lokasi SPBU untuk menyerahkan langsung somasi kepada manajemen. Ia menyebutkan bahwa saat itu kondisi SPBU beroperasi normal, pompa aktif, tidak ada gangguan teknis, serta area relatif lengang.

Empat menit berselang, tepat pukul 15.44 WITA, surat somasi tersebut resmi diterima dan ditandatangani oleh Hasan Y. Masse selaku Head of Operational SPBU Hepuhulawa, lengkap dengan stempel institusi.

“Dengan ditandatanganinya tanda terima, pihak SPBU tidak bisa lagi beralasan tidak mengetahui adanya somasi ini. Kami memberikan waktu untuk merespons secara patut,” tegas Abdulwahidin.

Ia menambahkan, apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian yang memuaskan, maka pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Selain itu, eskalasi juga akan diarahkan ke Kementerian ESDM dan DPR RI guna memastikan adanya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.

” pentingnya transparansi dan standar pelayanan di SPBU, terutama dalam implementasi sistem subsidi berbasis digital yang seharusnya memberikan kemudahan, bukan justru menimbulkan kebingungan di lapangan,” Tutupnya. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *