Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaNasional

Kejaksaan Tahan Ketua & Dua Anggota DPRD, Terkait Dugaan Korupsi Pokir Ratusan Miliar

455
×

Kejaksaan Tahan Ketua & Dua Anggota DPRD, Terkait Dugaan Korupsi Pokir Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Magetan SN, saat digiring jajaran Kejari Kab. Magetan [Foto by Ketik]
Example 468x60

BUTOTA – NASIONAL, Enam orang tersangka, resmi ditahan dalam dugaan korupsi dana hibah program pokok pikiran (Pokir,red) Untuk periode 2020-2024 . Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan resmi juga menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan SN, dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

Selain SN, tersangka lainnya adalah dua anggota dewan yakni JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan yaitu AN, TH, dan ST.

Advetorial

Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, diperoleh dari hasil pemeriksaan puluhan saksi serta penelaahan ratusan dokumen pendukung.

Dikutip dari ketik.com, Kepala Kejari Kabupaten Magetan Sabrul Iman, menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan hukum dan memenuhi unsur pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” ujarnya pada Kamis, 23 April 2026.

Untuk diketahui, Dana yang dikelola bersumber dari APBD Kabupaten Magetan, dengan total alokasi selama empat tahun mencapai Rp 335,8 miliar, dan terealisasi penyalurannya sebesar Rp 242,9 miliar.

Hasil dari penyidikan mengungkap adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, di mana para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.

Modus yang digunakan, masih kata Sabrul, adalah menjadikan penerima hibah hanya sebagai formalitas administratif. Seluruh dokumen seperti proposal kegiatan sampai laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan terlebih dahulu.

Selain itu, ditemukan juga praktik pemotongan dana serta banyak kegiatan yang fiktif, artinya tertulis terlaksana di atas kertas namun tidak ada pelaksanaan nyata di lapangan.[AS]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *