Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Proyek RSUD MM Dunda Mau Dilanjutkan, Dugaan Gratifikasi Rp 1,3 Miliar Akan Menggantung

121
×

Proyek RSUD MM Dunda Mau Dilanjutkan, Dugaan Gratifikasi Rp 1,3 Miliar Akan Menggantung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB, Rencana kelanjutan pembangunan Gedung Rawat Inap di RSUD MM Dunda kembali mencuat ke publik, setelah sebelumnya proyek  diterpa isu dugaan gratifikasi senilai Rp1,3 miliar, yang disebut-sebut mengalir kepada sejumlah oknum anggota DPRD dan pejabat penting di Kabupaten Gorontalo.

Di tengah polemik tersebut, beredar informasi bahwa pekerjaan megaproyek pembangunan gedung rawat inap rumah sakit daerah itu akan segera dilanjutkan dalam waktu dekat.

Advetorial

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai, saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa pihaknya belum mengambil langkah resmi terkait rencana kelanjutan proyek tersebut. Menurutnya, Komisi III masih akan mempelajari secara menyeluruh rencana lanjutan pembangunan gedung rawat inap tersebut.

“Kami belum mengundang pihak-pihak terkait, dan rencananya setelah lebaran kami akan mengundang pihak rumah sakit dan pemerintah daerah,” ujar Irwan.

Ia menambahkan, hingga saat ini Komisi III belum memperoleh informasi lengkap mengenai skema kelanjutan pekerjaan tersebut.

“Terkait kelanjutan pekerjaan itu, Komisi III belum mengetahui secara lengkapnya dan baru akan menindaklanjuti setelah lebaran,” jawabnya singkat.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil perhitungan akhir dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Gorontalo atas proyek tersebut disebut-sebut berkisar lebih dari Rp11 miliar.

Di sisi lain, rencana kelanjutan proyek itu menuai sorotan keras dari pelapor dugaan gratifikasi pada proyek RSUD MM Dunda, Wahyu Pilobu. Ia secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik korupsi yang sebelumnya telah dilaporkan.

Wahyu bahkan mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, agar segera mengambil langkah hukum dengan menunda proses lelang lanjutan proyek tersebut hingga perkara dugaan gratifikasi benar-benar diperiksa secara transparan.

Menurutnya, pemerintah daerah terkesan terburu-buru melanjutkan pembangunan, padahal isu gratifikasi yang mencuat sebelumnya telah menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi merugikan pembangunan daerah.

“Jangan sampai publik menilai ada upaya menutup jejak dengan mempercepat kelanjutan proyek. Jika memang ada laporan dugaan gratifikasi Rp1,3 miliar yang telah disampaikan, maka aparat penegak hukum wajib memeriksa semua pihak yang diduga terlibat,” tegas Wahyu.

Ia menilai, sikap tegas aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembangunan daerah, khususnya proyek-proyek besar yang menggunakan anggaran negara.

“Jangan biarkan laporan masyarakat menguap begitu saja. Kejaksaan harus segera memanggil dan memeriksa para pihak yang dilaporkan beberapa waktu lalu. Jika tidak, publik bisa saja menilai ada pembiaran terhadap dugaan praktik korupsi di balik proyek strategis daerah ini,” pungkasnya.

Direktur RSUD MM Dunda, Ulfa Domili, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal tersebut masih sementara berproses. Ulfa membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Gorontalo, terkait jumlah atas progres pembangunan pada tahapan sebelumnya.

” Sementara dalam proses, baik konsultan maupun penganggarannya. Kalau perhitungan akhir dari BPKP sudah keluar, 67 % (pembangunannya,red),” Singkat Ulfa melalui sambungan WhatsAppnya. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *