BUTOTA, Gorontalo Kab – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo sekaligus pengacara HP Alias Heriyanto, ditangkap Satuan Narkoba Polres Gorontalo.
Terinformasi , Heriyanto Ditangkap Setelah diintai oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo, dari Marisa Kabupaten Pohuwato. Kemudian Heriyanto Diciduk, pada Rabu malam, 28 Mei 2025.
Ketika dilakukan penggeledahan oleh aparat kepolisian, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas. Meski sempat melakukan perlawanan, Heriyanto akhirnya berhasil diamankan tanpa insiden.
Terinformasi, Heriyanto masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gorontalo guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan barang terlarang tersebut.
Pada upaya klarifikasi yang kedua kalinya, Kapolres Gorontalo Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri melalui Kasat Narkoba Iptu Rudianto Simbala slow respon. Pasalnya, penangkapan perkara Narkoba sudah dua kali pada kurun waktu 24 Mei hingga 28 Mei 2025.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Gorontalo diduga telah mengamankan Tiga orang Sopir mobil tronton yang memuat Excavator pada Sabtu Malam, 24 Mei 2025, di Kecamatan Isimu. Kemudian, setelah 3 hari ditahan di Polsek Limboto, Mobil tronton tersebut dilepaskan kembali. Belum diketahui apakah ketiga sopir tersebut telah dilepaskan atau tidak, sebab pada penjelasan Kasat Narkoba Iptu Rudi Simbala, masih dalam pengembangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Gorontalo belum memberikan pernyataan resminya. [JR]



















